TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni kini memasuki tahapan krusial.
Mantan suami Irish Bella tersebut dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (2/4/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar.
Persidangan kali ini menjadi momentum bagi Ammar Zoni untuk berbicara langsung melalui tulisan yang ia susun sendiri.
Kuasa hukumnya, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa draf pembelaan yang disiapkan Ammar mencapai lebih dari 100 halaman.
Dokumen tersebut tidak hanya berisi bantahan hukum, tetapi juga merangkum perjalanan hidup sang aktor hingga alasan di balik keterjeratannya dalam lingkaran narkotika.
"Dia sudah menyusun pledoi, yang intinya dia menceritakan riwayat hidup dia. 100 halaman lebih, karena didukung dengan bukti-bukti juga," jelas Jon Mathias saat memberikan keterangan kepada media.
Dalam proses penyusunan draf tersebut, Ammar disebut kerap emosional.
Ia menuangkan kembali memori saat merintis karier di industri hiburan tanah air hingga menghadapi serangkaian duka mendalam.
Kenangan pahit ditinggal wafat oleh anggota keluarga menjadi salah satu bagian paling emosional dalam tulisan tersebut.
Untuk diketahui, ibunda Ammar, Sri Mulyatini, meninggal dunia pada November 2025, sementara sang ayah, Suhendri Zoni Alruvi, wafat pada 20 Januari 2024.
Kondisi psikologis Ammar saat menulis pembelaan ini pun digambarkan cukup terpukul.
"Dia dalam menyusun itu banyak nangis. Riwayat hidupnya luar biasa juga, bagaimana dia merintis karier, bagaimana dulu dia ditinggal oleh adiknya, ibunya, bapaknya meninggal juga," tambah Jon.
Selain sisi personal, Ammar Zoni menggunakan pledoi ini untuk membedah aspek teknis hukum yang menurutnya ganjil.
Ia menyoroti proses penggeledahan di awal kasus serta situasi saat dirinya sempat tidak didampingi kuasa hukum.
Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara atas Peredaran Narkotika di Rutan Salemba
Poin lain yang ditekankan adalah munculnya saksi-saksi yang dianggap tim hukum tidak relevan secara hukum.
Semua detail tersebut dirangkum Ammar sebagai bentuk keberatan atas tuntutan tinggi yang diberikan jaksa.
Terkait alasan penggunaan zat terlarang, Ammar secara terbuka menuliskan penyebab lengkap mengapa dirinya sampai empat kali terjerat kasus serupa.
Jon Mathias menyebut kliennya menceritakan secara detail rentetan peristiwa hingga ia kembali menggunakan narkotika berkali-kali.
Meski menghadapi tuntutan 9 tahun penjara, tim kuasa hukum tetap menunjukkan optimisme.
Dalam nota pembelaan tersebut, mereka mengajukan permohonan agar Ammar Zoni mendapatkan hak rehabilitasi alih-alih hukuman penjara murni. Pihak kuasa hukum menilai rehabilitasi adalah solusi yang lebih tepat bagi kondisi Ammar saat ini.
"Ya kalau kami berkeyakinanlah dengan pleidoi kami ini kan ya masih ada untuk kebebasan, masih bisa juga mempunyai harapan gitu. Secara primer kami minta dibebaskan, subsider kami mohon direhabilitasi," pungkas Jon Mathias.
Melalui pembacaan pledoi hari ini, Ammar Zoni berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan riwayat hidup, kondisi psikologis, serta fakta-fakta persidangan yang ia tuangkan dalam naskah setebal 100 halaman tersebut sebelum menjatuhkan vonis akhir.