BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024–2029, Muhammad Iqbal, tercatat memiliki harta kekayaan bersih sebesar Rp2.592.000.000 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan tersebut disampaikan Muhammad Iqbal saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada 19 Juni 2024. Dalam dokumen tersebut, total harta kekayaan kotor yang dimiliki mencapai Rp2.792.000.000 sebelum dikurangi utang.
Berdasarkan rincian, aset terbesar yang dimiliki berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp1.975.000.000. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan seluas 4.423 m⊃2;/100 m⊃2; di Bangka Tengah senilai Rp425 juta, kemudian tanah dan bangunan seluas 585 m⊃2;/155 m⊃2; di Pangkalpinang senilai Rp650 juta, serta tanah dan bangunan seluas 105 m⊃2;/140 m⊃2; di Pangkalpinang senilai Rp900 juta.
Alat transportasi dan Mesin senilai Rp337.000.000, dua unit kendaraan baik itu roda empat dan dua seperti mobil Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp320 juta, motor Honda Vario tahun 2022 senilai Rp17 juta.
Baca juga: Dipanggil Kejari, Harta Daryanto di LHKPN Total Senilai Rp326 Juta
Harta lainnya ia tidak ada, harta bergerak ainnya Rp140 juta, surat berharga Rp210 juta, kas dan setara kas Rp55 juta, harta lainnya Rp75 juta.
Setelah memperhitungkan seluruh aset yang ada dan dikurangi dengan tanggungan utang sebesar Rp200 juta, maka total harta kekayaan bersih Muhammad Iqbal Rp2.592.000.000.
Muhammad Iqbal sendiri dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, guna dimintai keterangan soal dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang terjadi pada tahun 2024-2025.
Dirinya memenuhi panggilan penyidik Kejari Pangkalpinang, Selasa (31/3/2026) kemarin bersamaan dengan dua anggota DPRD Kota Pangkalpinang lainnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)