Rismon Akan Bikin Kejutan Setelah Resmi Tanda Tangani Kesepakatan RJ Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Fitriadi April 02, 2026 03:03 PM

 

BANGKAPOS.COM - Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar atau Rismon Sianipar telah menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya pada Rabu (2/4/2026).

Pasca menandatangani kesepakatan RJ, Rismon dikabarkan akan membuat kejutan setelah proses hukumnya berakhir.

Namun, tidak disebutkan kejutan apa yang akan dilakukan Rismon.

Kabar tersebut diungkapkan Sekretaris Jendral Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan.

"Nanti Bang Rismon pasti tentunya pada akhirnya akan muncul. Siap-siap aja nih hal-hal baru dari Bang Rismon yang akan membuat deg-deg sur ya. Jangan sampai ada yang gila, pura-pura gila nanti kan," kata Ade Darmawan di depan wartawan, dikutip dari YouTube iNews pada Kamis (2/4/2026).

Ade pun kini telah menganggap Rismon sebagai sahabatnya sendiri setelah berani mengakui kesalahan, meminta maaf kepada Jokowi, dan mengajukan RJ ini.

"Rismon Hasiholan Sianipar disingkat dengan Bang Rismon, yang akrab ya, teman saya sekarang, sahabat saya karena pertemuan sangat hangat," ujarnya.

Ade menyindir kubu sebelah, dalam hal ini Roy Suryo cs dengan mengatakan jangan sampai ada pihak yang pura-pura gila dengan kejutan dari Rismon ini.

Ade pun mengungkapkan, pihaknya merasa senang dengan keberhasilan pengajuan RJ untuk Rismon ini.

"Kita case close, tutup sampai di sini sesuai dengan keinginan para pihak, baik itu di sisi pelapor dan lain-lain, ini kami case close," tegasnya.

Rismon saat ini masih berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, walaupun sudah mengakui ijazah Jokowi asli.

Sebab, pihak kepolisian sejauh ini belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Berbeda dengan dua tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sudah resmi bebas dari jerat hukum.

Eggi dan Damai merupakan tersangka kasus ijazah klaster pertama yang sebelumnya telah lebih dulu mengajukan RJ dalam kasus ini.

Sebagai informasi, dalam kasus ijazah ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Rismon Minta Roy Suryo Cari Ahli Lain

Terkait perbedaan pandangan ini, Rismon menyampaikan salam perpisahan kepada mantan koleganya termasuk Roy dan Dokter Tifa.

Rismon pun meminta agar Roy dan Dokter Tifa mencari ahli yang sependapat.

“Kalau ada pihak-pihak misalnya Pak Roy Suryo atau Bu Tifa yang mengatakan ini itu, silakan cari ahli lain, nanti kita berargumentasi secara ilmiah dengan beradab. Mungkin mereka akan menemukan Rismon lain yang setuju dengan pendapat mereka," bebernya.

Rismon juga memastikan tengah menyusun revisi hasil penelitiannya dengan memasukkan variabel tambahan seperti resolusi, geometri, dan pencahayaan. 

Hasil revisi tersebut, rencananya akan dituangkan dalam tulisan lengkap.

“Semoga saya berkesempatan untuk setelah saya tuntaskan revisi itu, dengan memasukkan variabel itu, saya tuntaskan mungkin sekitar 700 halaman, saya akan tuliskan full, dan itu menjadi tanggung jawab saya kepada Pak Jokowi dan Mas Gibran, dan keluarga besar Pak Jokowi," ujarnya.

Menanggapi polemik terkait buku yang telah beredar, Rismon menegaskan bahwa revisi dalam dunia ilmiah merupakan hal yang wajar.

“Einstein pun bisa merevisi formulanya, Newton sebagai penemu hukum mekanika juga bisa merevisi temuannya. Orang lain juga bisa merevisi temuan orang lain. Kenapa Rismon nggak boleh?” ucapnya.

Rismon menilai, pelabelan negatif terhadap dirinya sebagai bentuk yang tidak tepat, mengingat revisi merupakan bagian dari proses ilmiah yang dinamis.

Mengenai keputusannya ini, Rismon menyebut dirinya tidak memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan pihak lain, termasuk Roy maupun Dokter Tifa. 

Seluruh kontribusi dalam buku yang sebelumnya dibahas merupakan hasil kerja independen masing-masing pihak.

Rismon mengingatkan agar penelitian tidak ditarik ke arah kepentingan politik.

Alumni Teknik Elektro Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 1998 itu, mengaku mencium adanya kepentingan politik dalam polemik tersebut dan tidak ingin menjadi bagian dari hal itu.

“Saya punya alasan untuk saya menyatakan bahwa ada, saya mencium aroma yang kuat, ini untuk kepentingan politik. Makanya saya tidak mau jadi korban, saya tidak mau jadi korban eksploitasi," terangnya.

Rismon Tegaskan Tak Diintervensi Pihak Manapun

Dalam kesempatan itu, Rismon juga menegaskan bahwa proses RJ dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya."

"Jadi tidak ada pengaruh dari siapapun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," ucapnya.

Pelapor, Maret Sueken juga menyampaikan bahwa keputusan RJ diambil atas dasar niat baik dari kedua pihak.

“Kami semua pelapor dengan niat baik dan itikad baik Rismon, melakukan RJ langkah-langkah strategis sudah kami lakukan,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kesepakatan damai ini juga sejalan dengan sikap kenegarawanan Jokowi yang sebelumnya memilih pendekatan serupa.

“Kami semua pelapor, Pak Jokowi sendiri, dan pelapor yang lain, Lechumanan, Ade Darmawan, sudah melakukan kesepakatan,” kata dia.

Dalam kesepakatan tersebut, para pelapor secara resmi menyatakan tidak melanjutkan perkara terhadap Rismon di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Namun, keputusan ini tidak berlaku bagi pihak lain yang juga terseret dalam polemik yang sama.

Dengan adanya RJ ini, proses hukum terhadap Rismon Sianipar dinyatakan berakhir.

Penandatanganan RJ tersebut berlangsung selama lebih kurang dua jam.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.