Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu berhasil meringkus dua pemuda berinisial W (29) dan R (21) yang kedapatan mengedarkan ganja.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan, keduanya diringkus saat nongkrong di warung yang berada di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Bahkan, menurut dia, dari tangan kedua pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu petugas turut menyita barang bukti paket ganja kering yang beratnya mencapai 748,55 gram.
Baca juga: Pemkab Indramayu dan Kementerian PU Akan Bangun Sekolah Rakyat di Desa Cikawung
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku biasa mendapatkan pasokan ganja kering dari Jakarta," kata Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Sabtu (4/4/2026).
Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Indramayu melalui penyelidikan hingga penyidikan intensif.
Pihaknya pun turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dari para tersangka yang kini ditahan di Mapolres Indramayu, di antaranya, timbangan digital, plastik klip, lakban, ponsel, sepeda motor.
"Ganja kering yang disita merupakan paket siap edar, dan barang bukti sepeda motor yang diamankan diduga hendak digunakan tersangka untuk mengedarkan narkoba," ujar Mochamad Fajar Gemilang.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari G dan Y yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Fajar mengakui, hingga kini jajarannya masih mengembangkan kasus tersebut, dan termasuk memburu kedua DPO yang memasok ganja kering kepada W serta R untuk diedarkan di wilayah Indramayu.
Baca juga: Pemkab Indramayu dan Kementerian PU Akan Bangun Sekolah Rakyat di Desa Cikawung
"Kami masih memeriksa kedua tersangka secara intensif di Mapolres Indramayu, dan mengembangkan penanganan kasusnya untuk memburu pemasok narkoba tersebut," kata Mochammad Fajar Gemilang.
Sementara Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi-indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.
"Laporannya bisa disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi - SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 maupun Call Center Polres Indramayu 110," ujar Tarno.