TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN -Unit Reskrim Polsek Sleman meringkus enam pemuda pelaku pencurian, penganiayaan sekaligus pembakaran sepeda motor yang terjadi di Jalan Pringgodiningrat, kawasan Floating Resto, Kabupaten Sleman.
Aksi brutal tersebut dipicu oleh emosi para pelaku yang menganggap korban menggeber motor saat pelaku sedang nongkrong.
Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andy mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 21 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Adapun kronologi kejadian bermula saat kedua korban, CS (25) dan BD (21) warga Seyegan, melintas di Jalan Magelang menggunakan sepeda motor KLX.
Saat korban melintas, rombongan pelaku yang sedang berkumpul merasa tersinggung karena mengira korban sengaja memainkan gas motor atau mem-blayer.
"Akhirnya oleh rombongan pelaku, si korban tersebut dengan mengendarai sepeda motor masing-masing dikejar. (Korban) dihentikan di lokasi kejadian yaitu di Jalan Pringgodiningrat, dekat floating resto," kata Eka, didampingi Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, Kamis (3/4/2026).
Setelah berhasil menghentikan korban, para pelaku memanggil rekan-rekan mereka yang lain ke lokasi kejadian.
Tanpa basa-basi, keenam pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan tendangan. Akibatnya, kedua korban mengalami luka memar di bagian wajah dan badan serta mengeluhkan pusing.
Baca juga: Pilur 2026 di Bantul, Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Calon Lurah
Bukan hanya kekerasan fisik saja, para pelaku juga melakukan pencurian dengan mengambil tas cangklong yang dibawa korban.
Tas tersebut berisi surat-surat berharga dan uang tunai Rp 1 juta rupiah. Pelaku juga melakukan perusakan dengan membakar sepeda motor korban.
Seorang pelaku memasukkan petasan atau bunga api ke dalam tangki bensin motor korban hingga kendaraan tersebut hangus terbakar.
Motifnya karena pelaku emosi. Apalagi pada saat itu para pelaku juga mengonsumsi minuman beralkohol.
"Saat itu (pelaku) terpengaruh minuman beralkohol, jadi merasa diblayer sehingga emosinya muncul. Saat itu juga melakukan pembakaran dengan bunga api, petasan, yang dimasukkan ke dalam tangki bensin tersebut. Pembakarannya spontan," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Sagimin menambahkan, total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp 15 juta.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Sleman untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku yang diamankan adalah RR (22), AW (33), dan EA (31) yang merupakan warga Mlati, serta DJ (35), HB (25) warga Trimulyo, dan GA (28) warga Tridadi, Kabupaten Sleman.
Meski keenamnya diketahui belum memiliki catatan kriminal, polisi tetap menindak tegas aksi premanisme tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP subsider Pasal 262 KUHP atau Pasal 466 KUHP juncto Pasal 20 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Iptu Sagimin.(*)