TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tangis Romiati pecah saat mendengar majelis hakim memvonis bebas sang suami, Gito Zaenal, dalam sidang kasus tambang emas ilegal di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2026).
Romiati pun langsung memeluk Gito dari belakang setelah sidang selesai.
Dia juga sempat bersujud syukur di depan ruang persidangan.
"Alhamdulillah sekali, saya sangat bersyukur," ucap Romiati dengan suara bergetar dan berlinang air mata seusai persidangan.
Ia mengaku, selama suaminya ditahan, beban mental yang dirasakan keluarga sangat berat, terutama bagi anak mereka yang harus kehilangan sosok ayah dalam keseharian.
Baca juga: Kuasa Hukum Ancam Lapor Presiden Jika Buruh Tambang Emas Banyumas Diputus Salah
Menurutnya, momen Lebaran 2026 menjadi satu di antara titik terberat dalam hidup mereka.
"Sedih, sakit hati."
"Apalagi anak, mentalnya kena."
"Kemarin Lebaran juga tidak bisa bersama."
"Anak sering tanya bapaknya, itu yang paling sakit," ungkapnya.
Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus tambang emas ilegal di Ajibarang Banyumas ini.
Selain Gito Zaenal, dua terdakwa lain yang duduk sebagai pesakitan adalah Yanto Susilo dan Slamet Marsono.
Baca juga: Hanya Buruh, Ahli Hukum Pidana Sebut Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal Banyumas Layak Bebas
Ketiganya merupakan penambang emas di pertambangan emas ilegal di wilayah Pancurendang, Ajibarang.
Kepada ketiga terdakwa, majelis hakim memberi putusan berbeda, yaitu:
Slamet yang telah menjalani 5 bulan penjara selama proses hukum berjalan tidak perlu menjalani sisa hukuman karena hakim memutuskan memotong masa tahanan dan masa percobaan.
Namun, Slamet dikenai masa pengawasan selama 1 tahun dengan syarat tidak boleh kembali bekerja di tambang tersebut.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Djoko Susanto menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur.
Ia menilai, putusan ini menjadi bukti keadilan masih berpihak pada masyarakat kecil.
"Hari ini adalah hari Kamis yang sangat membahagiakan."
"Ini adalah keadilan yang nyata terjadi, khususnya di Kabupaten Banyumas," ujarnya seusai sidang.
Baca juga: Ironi Penegakan Hukum Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Justru Buruhnya Dipidana
Djoko menegaskan, para terdakwa hanyalah buruh tambang yang berjuang mencari nafkah untuk keluarga.
"Buruh yang hanya mendapatkan sesuap nasi saja sampai harus masuk ke pengadilan."
"Alhamdulillah hari ini dinyatakan bebas," katanya.
Ia juga menilai, putusan terhadap Slamet Marsono yang berupa hukuman percobaan sebagai bentuk keadilan yang masih bisa dirasakan.
"Keadilan masih ada di negara kita."
"Jangan pesimis dalam memperjuangkan dan membela rakyat-rakyat yang termarginalkan," katanya. (*)