SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Empat orang peretas akun Sistem Informasi BOS (SIBOS) Dana BOS SMAN 2 Prabumulih diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dalam aksi tersebut keempatnya berhasil memindahkan saldo Dana Bos Rp942,8 juta ke rekening tersangka.
Para tersangka masing-masing berinisial AT (37), DN (27), M (37), dan AA (46) yang diamankan di dua lokasi berbeda, di Desa Tulung Selapan, Kecamatan Tulung Selapan dan Jalan HBR Motik, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan peristiwa peretasan itu pertama kali diketahui oleh Bendahara sekolah yang melapor ke Kepala sekolah kalau saldo Dana Bos berkurang.
"Awal mula ketika Kepala Sekolah kalau akun Dana Bos diretas dan saldo dipindahkan oleh orang tak dikenal. Aksi tersangka dilakukan 2 kali dimana pertama di tanggal 17 Desember 2025 mereka berhasil memindahkan uang Rp344,8 juta. Kemudian di tanggal 20 Januari 2026 Rp637,5 juta," ujar Doni saat memimpin rilis, Kamis (2/4/2026).
Doni menjelaskan, adapun masing-masing peran tersangka diantaranya AT sebagai pelaku utama yang melakukan akses ilegal ke website SIBOS SMAN 2 Prabumulih dengan cara memasukkan username dan password secara acak.
Lalu DN berperan sebagai orang yang menampung sebagian uang hasil kejahatan serta menyuruh dua tersangka lainnya membuat rekening.
DN juga menikmati uang Rp50 juta hasil kejahatan.
Sementara M dan AA menikmati uang hasil kejahatan senilai Rp5 juta.
"Tersangka AT yang menerobos masuk website, sedangkan yang lainnya ada yang menyiapkan rekening dan mencari data calon korban," katanya.
Saat digerebek polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu di tempat persembunyian DS, M, dan AA ketiganya positif mengkonsumsi narkoba setelah dicek urine.
"Tiga orang tersangka positif mengkonsumsi narkoba dan untuk kasusnya juga didalami oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel," katanya.
Pihaknya masih mendalami apabila masih ada tersangka lain dan jumlah situs yang pernah diretas oleh tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari ungkap kasus tersebut diantaranya adalah mobil Innova yang dibeli dari hasil kejahatan, 4 buah handphone, dua rekening, dan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Para tersangka dijerat Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 332 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C KUHP.