TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- DPRD Kaltara menyatakan dukungan terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak ini resmi dikeluarkan pada 28 Maret 2026 itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie, menilai kebijakan pemerintah tersebut sebagai langkah positif dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.
“Kami sangat setuju dengan peraturan Pemerintah. Walaupun menurut sebagian pihak terkesan terlambat, tapi yang penting sekarang sudah ada regulasinya,” ujar Achmad Djufrie, Kamis (3/4/2026).
Baca juga: DPRD Kaltara Bentuk Pansus, LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 Bakal Diuji di Lapangan
Ia mengungkapkan, pada setiap momen DPRD Kaltara juga telah melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, khususnya para orang tua, terkait pentingnya pengawasan penggunaan gawai pada anak. Bahkan sebelum Permen tersebut resmi dikeluarkan oleh Pemerintah.
Menurutnya, anak-anak saat ini belum memiliki pemahaman yang utuh terkait fungsi dan dampak media sosial.
“Kami sudah memberikan masukan kepada ibu-ibu saat turun ke lapangan. Kami tekankan agar tidak memberikan handphone kepada anak-anak sejak dini, karena mereka belum memahami secara utuh fungsi media sosial,” jelasnya.
Achmad Djufrie menambahkan, fenomena yang terjadi di lapangan menunjukkan banyak anak mengakses konten negatif melalui platform seperti TikTok dan Instagram.
“Kalau kita lihat sendiri, kebanyakan anak-anak membuka TikTok dan Instagram, yang sering mereka lihat justru hal-hal negatif. Sementara mereka belum bisa memilah mana yang baik dan tidak,” tambahnya.
Baca juga: Tak Hanya Fokus Efisiensi, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Cari Pendapatan Lain dari Sektor SDA
Lebih lanjut, DPRD Kaltara akan mengkaji apakah aturan tersebut perlu ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi di tingkat daerah.
“Ke depan kita akan lihat, apakah perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda) atau cukup Peraturan Gubernur (Pergub) saja untuk memperkuat implementasinya di daerah,” tutupnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan peran orang tua semakin optimal dalam mengawasi penggunaan media sosial pada anak, sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu