Polres Malra Tahan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Ohoi Sitnohoi Kei Besar
Mesya Marasabessy April 02, 2026 06:44 PM

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung maut di Ohoi Sitnohoi, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. 

Seorang pria berinisial IR kini telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Rian Suhendi, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIT.

AKBP. Rian menjelaskan insiden dipicu oleh kedatangan korban berinisial SL alias Tuce ke sekelompok warga dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras.

Situasi dengan cepat memanas hingga terjadi aksi saling kejar antara korban dan warga di lokasi kejadian. 

Dalam kondisi tersebut, tersangka IR diduga melakukan penyerangan menggunakan tombak ikan.

“Korban mendatangi sekelompok warga dalam kondisi mabuk. Terjadi aksi kejar-kejaran yang berujung pada penusukan oleh tersangka menggunakan tombak ikan,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Bhabinkamtibmas Tamilouw Sambangi Warga, Ajak Jaga Kamtibmas dan Hindari Miras

Baca juga: Wakapolda Maluku Tegaskan Casis Polri 2026 Jangan Percaya Calo: Mau Kaya Jangan Jadi Polisi

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius pada bagian tangan kiri.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menjalani perawatan dan diperbolehkan rawat jalan, kondisi korban justru memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2026.

Keluarga korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Maluku Tenggara pada malam hari setelah kejadian berlangsung.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan IR sebagai tersangka pada 25 Maret 2026, atau lima hari setelah kejadian.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Awalnya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan atau ayat (2) serta Pasal 307 KUHP terkait penganiayaan dan penggunaan senjata tajam,” jelas Kapolres.

Namun demikian, penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

“Jika hasil medis menyatakan kematian korban akibat penganiayaan tersebut, maka pasal akan ditingkatkan menjadi Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Maluku Tenggara memastikan tidak akan berhenti pada satu tersangka. 

Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk jika ada keterlibatan pihak lain,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terutama dalam kondisi emosional yang dipicu konsumsi minuman keras.

Ia menekankan pentingnya mengedepankan penyelesaian konflik secara damai, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan kearifan lokal seperti hukum adat Larvul Ngabal.

Kasus ini menjadi cerminan masih tingginya potensi konflik horizontal di masyarakat, khususnya yang dipicu oleh emosi sesaat dan pengaruh alkohol.

Penanganan cepat oleh aparat kepolisian dinilai patut diapresiasi. Namun demikian, upaya pencegahan dinilai harus menjadi fokus utama ke depan.

Sinergi antara aparat penegak hukum, tokoh adat, dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam meredam potensi konflik, terutama di wilayah yang masih kuat menjunjung nilai-nilai adat seperti Larvul Ngabal.

Edukasi publik terkait penyelesaian konflik tanpa kekerasan juga menjadi hal utama agar peristiwa serupa tidak terus berulang dan kembali merenggut korban jiwa.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.