Sosok Deputi LKPP yang Mengaku Prihatin Saat Jadi Saksi Ahli di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook
Musahadah April 02, 2026 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Setya Budi Arijanta, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengaku prihatin saat menjadi saksi ahli di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Setya Budi mengaku prihatin karena banyak pengadaan di e-katalog kebanyakan menggunakan metode negosiasi, bukan mini kompetisi.

“Di praktiknya ini kita agak prihatin, jarang yang memilih mini kompetisi. Memilihnya hanya negosiasi,” ujar Setya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, ketika penyedia barang di e-katalog ada lebih dari satu, metode yang dipilih seharusnya mini kompetisi.

Metode ini dinilai lebih cocok karena banyak pejabat yang bertugas di tahap pemilihan, baik itu kelompok pemilihan (Pokmil) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang tidak bisa melakukan negosiasi dengan pemilik produk dengan baik.

Baca juga: Sosok Meidijati Ahli dari Dirjen Pajak yang Ditolak Kubu Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook

“Kenapa kita dorong mini kompetisi karena Pokmil sama PPK, pejabat pengadaan, maksud saya, sama PPK itu, banyak yang tidak punya kapasitas nego dengan benar,” jelas Setya.

Berdasarkan hasil monitoring LKPP, banyak hasil pengadaan dari e-katalog mendapatkan harga yang lebih mahal dari pasar.

“Sehingga saya temukan, kita monitor negosiasinya itu mendapatkan harganya tidak sesuai pasar, Pak.”

“Bahkan ada yang empat kali lipat dari pasar gitu. Kenapa ini terjadi? Karena negonya cuman setengah jam, negonya cuman tiga jam gitu. Kalau dia punya kapasitas nego dengan benar, Pak, itu harusnya enggak setengah jam,” kata Setya lagi.

Siapakah Setya Budi Rijanta? 

Setya Budi Arijanta meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Sebelas Maret dan gelar Kenotariatan dari Universitas Gajah Mada. 

Saat ini dia menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Sebelumnya dia menjabat sebagai Sekretaris Utama, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum dan Direktur Kebijakan Pengadaan Umum.

Setya Budi meraih penghargaan Satyalencana Karya Satya pada tahun 2006 dan 2016.

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

DITOLAK -  Meidijati, ahli dari Dirjen Pajak yang ditolak kesaksian oleh pihak Nadiem Makarim di sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin  (30/3/2026). 
DITOLAK - Meidijati, ahli dari Dirjen Pajak yang ditolak kesaksian oleh pihak Nadiem Makarim di sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin  (30/3/2026).  (Kolase Tribunnews/ibriza fasti ifhami)

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.