Ono Surono Ada di Rumah Saat KPK Melakukan Penggeledahan, Uang Ratusan Juta Disita
Joseph Wesly April 02, 2026 03:41 PM

 

TRIBUNBEKASI.COM, BANDUNG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, Rabu (1/4/2026).

Saat KPK melakukan penggeledahan, Ono Surono saat itu  berada di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.

Ono Surono Mengetahui Penyitaan Barang Bukti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ono Surono mengetahui proses penggeledahan termasuk barang bukti yang diamankan penyidik.

“Karena tentu nanti dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ketika ada barang bukti yang diamankan dan disita, tentu juga atas pengetahuan dari pihak ONS (Ono Surono),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan Ono Surono.

“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Penggeledahan Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi

KPK menjelaskan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang dari tersangka kasus tersebut, Sarjan, kepada Ono Surono.

“Dalam proses penyidikan tentu penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengonfirmasi sehingga menjadi konstruksi perkara yang utuh,” kata Budi.

Penggeledahan Dilakukan Sesuai Prosedur

KPK memastikan proses penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disaksikan oleh istri, keluarga, serta perangkat lingkungan setempat.

“Kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.