TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah resmi mendorong penerapan Work From Home (WFH) di sektor swasta sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan energi nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, yang mulai efektif berlaku pada Rabu (1/4/2026).
SE Nomor M/6/HK.04/III/2024 tersebut mengatur imbauan kepada perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu pekan, dengan teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, mengatakan bahwa kebijakan tersebut memang ditujukan langsung kepada para pimpinan perusahaan dan pelaku usaha.
“Surat edarannya sudah keluar dan memang langsung ditujukan kepada pimpinan perusahaan terkait pelaksanaan WFH di sektor swasta,” ujarnya saat diwawancarai TribunPadang.com, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Harga Cabai Merah di Pasar Raya Padang Anjlok Jadi Rp24.000 per Kg Usai Lebaran
Ia menjelaskan, dalam SE tersebut pemerintah mengimbau agar perusahaan menerapkan WFH satu hari dalam seminggu, namun untuk penentuan hari pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Menurut Firdaus, pelaksanaan WFH juga tidak boleh merugikan pekerja.
“WFH ini tanpa mengurangi hak pekerja, baik itu upah, gaji, maupun hak lainnya,” tegasnya.
Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi dan logistik, industri produksi, hingga ritel serta makanan dan minuman.
Baca juga: Ketua DPRD Padang Ingatkan Potensi WFH ASN Jadi Ajang Libur Panjang, Jangan Ganggu Pelayanan Publik
Firdaus menambahkan, surat edaran dari Menaker tersebut juga ditembuskan kepada kepala daerah, namun penyampaiannya kepada perusahaan dilakukan langsung oleh kementerian melalui pengumuman resmi.
“Sehingga perusahaan langsung mengetahui dan bisa menindaklanjuti kebijakan tersebut,” katanya.
Terkait efektivitas penerapan WFH di Sumatera Barat, Firdaus menyebut pemerintah daerah siap melaksanakan kebijakan tersebut.
Menurutnya, berbagai pertimbangan teknis telah dikaji oleh pemerintah pusat sebelum kebijakan ini diterbitkan.
“Pada dasarnya kita di provinsi siap melaksanakan. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa berjalan dengan baik, baik untuk efektivitas kerja maupun untuk program optimasi pemanfaatan energi,” ujarnya.
Selain mendorong WFH, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja melalui penerapan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar secara terukur.(*)