TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat memastikan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari sepekan bagi sektor swasta tidak akan mengurangi hak-hak para buruh maupun karyawan.
Kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari program efisiensi energi nasional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap menjamin hak pekerja.
“WFH ini tanpa mengurangi hak pekerja, mulai dari upah, gaji, dan lain-lain,” ujarnya saat diwawancarai TribunPadang.com, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, pekerja yang menjalankan WFH tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugasnya seperti biasa.
Baca juga: Harga Telur Ayam dan Bebek Pascalebaran Tetap Stabil di Pasar Raya Padang
Di sisi lain, perusahaan juga harus memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga.
Menurutnya, kebijakan ini bersifat imbauan yang ditujukan langsung kepada pimpinan perusahaan dan pelaku usaha, sehingga teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Firdaus menambahkan, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH.
Beberapa sektor yang membutuhkan kehadiran fisik tetap harus beroperasi normal, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi dan logistik, industri produksi, hingga ritel dan makanan-minuman.
Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan energi.
“Pada dasarnya kita di provinsi siap melaksanakan. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Keluarga Pengamen Karim Demo di Pasar Raya Padang, Tuntut Polisi Usut Kematian Korban
Disnakertrans Sumatera Barat (Sumbar) menindaklanjuti aturan mengenai penerapan WFH satu hari sepekan yang resmi berlaku bagi sektor swasta.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, yang mengimbau pelaku usaha menerapkan kerja dari rumah.
Namun, teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk penentuan hari WFH, sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, mengatakan fleksibilitas tersebut diberikan agar perusahaan dapat menyesuaikan dengan kondisi operasionalnya.
“Untuk harinya itu dari kementerian diserahkan kebijakannya kepada masing-masing perusahaan,” ujarnya saat diwawancarai TribunPadang.com, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Pemkab Sijunjung Gelar Musrenbang RKPD 2027, Bupati Minta Aspirasi Warga Dikawal
Ia menjelaskan, surat edaran terkait WFH tersebut memang ditujukan langsung kepada pimpinan perusahaan dan pelaku usaha, sehingga implementasinya berada di ranah internal masing-masing perusahaan.
Menurutnya, perusahaan memiliki kewenangan untuk mengatur skema kerja tanpa mengganggu produktivitas dan layanan kepada masyarakat.
Selain itu, Firdaus menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh merugikan pekerja.
“WFH ini tanpa mengurangi hak pekerja, baik itu upah, gaji, maupun hak lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja tetap harus beroperasi seperti biasa.
Baca juga: Sektor Swasta WFH 1 Hari Seminggu, Disnakertrans Sumbar Jamin Gaji dan Hak Pekerja Tidak Dipotong
Di antaranya sektor kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi dan logistik, industri produksi, hingga ritel serta makanan dan minuman.
Lebih lanjut, Firdaus menyebut pemerintah daerah pada dasarnya siap menjalankan kebijakan tersebut, yang juga bertujuan untuk mendukung program optimasi pemanfaatan energi.
“Pada dasarnya kita di provinsi siap melaksanakan. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat,” ujarnya.(*)