TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kepolisian Daerah atau Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah Pandeglang.
Tiga orang tersangka berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26) diringkus setelah terlibat dalam aksi kriminal yang dilakukan di jalur sepi Jalan Carita–Labuan.
Ironisnya, aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh tersangka utama, HA, sesaat setelah pulang dari kegiatan ziarah ke makam ibunya.
Dalam perjalanan pulang itulah, niat jahat muncul ketika pelaku melihat situasi jalan yang lengang dan minim pengawasan.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 8 Februari 2026.
Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah menuju Pandeglang untuk berziarah.
Namun, saat perjalanan kembali sekitar pukul 20.00 WIB melalui jalur Carita–Labuan, pelaku melihat peluang untuk melakukan aksi kejahatan.
“Pelaku melihat kondisi jalan yang sepi, kemudian timbul niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan,” ujar Maruli dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Kampus Untirta Banten Buka Suara Soal Dugaan Mahasiswa Diam-diam Rekam Wanita di Toilet
Menurutnya, pelaku kemudian mengincar korban yang tengah mengendarai sepeda motor.
HA mengikuti korban hingga berhenti di sebuah SPBU di jalur tersebut.
Setelah korban kembali melanjutkan perjalanan, pelaku terus membuntuti hingga jarak sekitar 100 meter.
Tak lama kemudian, pelaku mendahului korban dan langsung merampas tas selempang yang dikenakan korban dengan cara menarik paksa hingga putus.
Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri.
“Pelaku kemudian berhenti di kawasan Jembatan Manggu, Padarincang, untuk memeriksa isi tas. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku mengambil dua unit telepon genggam merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta. Sementara barang lainnya dibuang ke sungai,” jelasnya.
Baca juga: Legislator Banten I, Minta Pemerintah RI Desak PPB Investigasi Kematian 3 Prajurit TNI di Libanon
Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang.
Dalam kasus ini, HA diketahui berperan sebagai eksekutor utama yang melakukan aksi penjambretan.
Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ia telah dua kali melakukan aksi serupa dengan menyasar pengendara sepeda motor perempuan di kawasan wisata Pantai Anyer, Cilegon, dan Pantai Carita, Pandeglang.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni JA dan HS, berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK, serta dua unit telepon genggam hasil rampasan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas di jalur-jalur sepi, serta segera melaporkan setiap tindak kriminalitas melalui layanan kepolisian 110.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja, bahkan dalam situasi yang tidak terduga, termasuk setelah aktivitas yang bersifat pribadi seperti ziarah.