Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang keras warga Kota Masohi membuang sampah di kawasan Jalan Pantai Ina Marina.
Pasalnya kawasan Jalan Pantai Ina Marina yang berdekatan dengan area terbuka Kampung Kodok bukan lagi tempat pembuangan sampah (TPS).
Saat ini DLH Maluku Tengah menerapkan regulasi sistem jemput sampah ke rumah-rumah warga.
Hal itu dikatakan Pengawas Pengangkutan Sampah DLH Maluku Tengah, Marvin saat mengawasi proses angkut sampah di kawasan Jalan Pantai Ina Marina, Kamis (2/4/2026).
Marvin menyampaikan, dulunya terdapat kontainer sampah di kawasan tersebut, namun saat perubahan regulasi pengangkutan sampah dari rumah ke rumah, area pembuangan sampa itu akhirnya ditutup.
"Dulu memang ada penempatan kontainer, sekitar awal tahun 2012,"ujar Marvin.
Baca juga: Bupati Malteng dan BPS Matangkan Sensus Ekonomi 2026, Perkuat Data untuk Pembangunan
Baca juga: Proses Pembongkaran Lapak di Pasar Batu Merah, Aktifitas Lalu Lintas Normal
Sayangnya, warga masih sering membuang sampah di area itu, walau sudah dipasang tanda larangan.
"Mungkin karena kebiasaan dulu, jadi masih ada masyarakat yang buang disini," tukasnya.
Ia juga menyampaikan, setelah dibersihkan area tersebut akan dipasang papan larangan yang lebih besar.
"Nanti kita pasang papan larangan yang lebih besar untuk larangan pembuangan di daerah sini," ungkapnya.
Dirinya mengimbau kepada warga Kota Masohi agar tidak membuang sampah di area tersebut.
"Tidak boleh buang sampah disini," tegasnya.
Marvin menuturkan, sebanyak 35 petugas dikerahkan untuk membersihkan sampah area tersebut.
Ia mengaku, sampah didominasi kulit durian, karena jangkauan (penjual durian) ke area tersebut dekat. Sampah ini tertumpuk sejak lama, dan hal ini berlangsung secara berkelanjutan.
"Dan ini sejak sebelum lebaran, penumpukan sampah continue, sampah luar juga sering dibuang kesini. Jadi tiap bulan kita ada kerja bakti untuk angkut sampah disini," jelas Marvin.
Diungkapkan, Kepala Dinas (Kadis) sudah menyurat pihak Satpol PP untuk penjagaan di area tersebut.
"Kadang-kadang masyarakat yang tidak bayar retribusi juga buang ke sini. Ini sampah sudah terlalu menumpuk makanya Kadis perintah agar ada kerja bakti di dua lokasi," tutup Marvin. (*)