Pemerintah Larang Buang Sampah di Jalan Pantai Ina Marina Kota Masohi 
Fandi Wattimena April 02, 2026 05:52 PM

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang keras warga Kota Masohi membuang sampah di kawasan Jalan Pantai Ina Marina.

‎Pasalnya kawasan Jalan Pantai Ina Marina yang berdekatan dengan area terbuka Kampung Kodok bukan lagi tempat pembuangan sampah (TPS). 

‎Saat ini DLH Maluku Tengah menerapkan regulasi sistem jemput sampah ke rumah-rumah warga.

‎Hal itu dikatakan Pengawas Pengangkutan Sampah DLH Maluku Tengah, Marvin saat mengawasi proses angkut sampah di kawasan Jalan Pantai Ina Marina, Kamis (2/4/2026).

‎Marvin menyampaikan, dulunya terdapat kontainer sampah di kawasan tersebut, namun saat perubahan regulasi pengangkutan sampah dari rumah ke rumah, area pembuangan sampa itu akhirnya ditutup.

‎"Dulu memang ada penempatan kontainer, sekitar awal tahun 2012,"ujar Marvin.

Baca juga: Bupati Malteng dan BPS Matangkan Sensus Ekonomi 2026, Perkuat Data untuk Pembangunan

Baca juga: Proses Pembongkaran Lapak di Pasar Batu Merah, Aktifitas Lalu Lintas Normal

‎Sayangnya, warga masih sering membuang sampah di area itu, walau sudah dipasang tanda larangan.

‎"Mungkin karena kebiasaan dulu, jadi masih ada masyarakat yang buang disini," tukasnya.

‎Ia juga menyampaikan, setelah dibersihkan area tersebut akan dipasang papan larangan yang lebih besar.

‎"Nanti kita pasang papan larangan yang lebih besar untuk larangan pembuangan di daerah sini," ungkapnya.

‎Dirinya mengimbau kepada warga Kota Masohi agar tidak membuang sampah di area tersebut.

‎"Tidak boleh buang sampah disini," tegasnya. 

‎Marvin menuturkan, sebanyak 35 petugas dikerahkan untuk membersihkan sampah area tersebut.

‎Ia mengaku, sampah didominasi kulit durian, karena jangkauan (penjual durian) ke area tersebut dekat. Sampah ini tertumpuk sejak lama, dan hal ini berlangsung secara berkelanjutan.

‎"Dan ini sejak sebelum lebaran, penumpukan sampah continue, sampah luar juga sering dibuang kesini. Jadi tiap bulan kita ada kerja bakti untuk angkut sampah disini," jelas Marvin.

‎Diungkapkan, Kepala Dinas (Kadis) sudah menyurat pihak Satpol PP untuk penjagaan di area tersebut.

‎"Kadang-kadang masyarakat yang tidak bayar retribusi juga buang ke sini. Ini sampah sudah terlalu menumpuk makanya Kadis perintah agar ada kerja bakti di dua lokasi," tutup Marvin. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.