TRIBUNBENGKULU.COM - Videografer Amsal Sitepu kini akan dipertemukan dengan Jaksa hingga Komisi Kejaksaan (Komjak) yang menuntutnya kasus mark up video.
Videografer Amsal Christy Sitepu muncul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), usai divonis bebas di kasus mark up proyek pembuatan video profil desa.
Melansir dari Kompas.com, Amsal Sitepu datang bersama sang istri dengan mengenakan kemeja putih.
Dirinya tampak full senyum atau tersenyum lebar saat datang ke Gedung DPR.
Amsal terlihat disambut oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath.
Amsal menyebut dirinya baru saja terbang dari Medan, Sumatera Utara pada pukul 10.00 WIB tadi.
Saat ditanya perihal perasaannya usai divonis bebas, Amsal mengaku senang sampai tidak bisa berkata-kata.
Setelahnya, dirinya akan bertemu dengan jaksa yang menuntutnya di Komisi III DPR.
"Wah sangat senang, enggak bisa berkata-kata lagi, jadi sangat senang, terima kasih buat teman-teman untuk dukungannya, dukung saya terus, kita kawal terus sampai semuanya selesai ya," imbuh Amsal.
Baca juga: Amsal Sitepu Ngaku Pernah Tolak Buat Video Profil Kejari Karo Sebelum Terjerat Kasus Mark Up
Amsal Sitepu Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primer dan subsidair Jaksa Penuntut Umum," ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya," tegas hakim.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 202.161.980.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum pembacaan putusan, penahanan Amsal sempat ditangguhkan oleh Komisi III DPR RI. Ia pun sempat pulang ke rumahnya di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Amsal mengaku momen kebebasan tersebut sangat berarti baginya, meski hanya sementara.
"Kebebasan sangat berarti, bukan hanya satu hari, bahkan satu menit sangat berarti," ujarnya.
Menjelang sidang putusan, Amsal menyebut tidak memiliki persiapan khusus selain menjaga kondisi fisik dan mental serta memperbanyak doa.
Ia juga menyatakan siap menerima apapun hasil putusan majelis hakim, yang diyakininya sebagai yang terbaik.