Wagub Aceh Tegaskan JKA Berlanjut, Skema Disesuaikan Agar Tepat Sasaran
IKL April 02, 2026 05:54 PM

PROHABA.CO, BANDA ACEH — Pemerintah Aceh memastikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan, meski dilakukan penyesuaian kebijakan mulai 1 Mei 2026.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan program lebih tepat sasaran, dengan fokus utama pada masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah —yang akrab disapa Dekfadh— menyampaikan bahwa langkah ini mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.

“JKA tidak dihapus. Yang dilakukan adalah penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Untuk masyarakat pada desil 8 sampai 10 yang tergolong mampu, diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” kata Fadhlullah.

Menurut Dekfadh, kebijakan ini justru memperkuat manfaat program secara keseluruhan karena bantuan difokuskan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Dengan skema tersebut, prinsip keadilan dan ketepatan sasaran diharapkan semakin terjaga, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi penerima manfaat.

Dekfadh juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak lepas dari kondisi fiskal daerah, terutama setelah penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023 dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional.

“Kondisi ini menuntut pengelolaan program yang lebih efisien dan berkelanjutan,” ujarnya.

Terkait sistem desil, ia menjelaskan bahwa klasifikasi tersebut digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat, mulai dari desil 1 sebagai kelompok paling tidak mampu hingga desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.

Penilaian dilakukan berdasarkan berbagai indikator seperti kepemilikan aset, kondisi hunian, tingkat pendidikan, pekerjaan, serta jumlah tanggungan dalam keluarga.

Secara umum, desil 1 mencakup 10 persen kelompok terbawah, desil 2 hingga 4 tergolong miskin dan rentan, desil 5 dan 6 merupakan kelompok menengah bawah, sedangkan desil 7 hingga 10 masuk kategori masyarakat sejahtera.

Data menunjukkan, jumlah penduduk Aceh pada desil 8 hingga 10 mencapai 953.395 jiwa. 

Dari angka tersebut, 106.066 jiwa merupakan ASN yang telah memiliki jaminan kesehatan melalui skema pekerja, serta 23.415 jiwa non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap mendapatkan prioritas layanan.

Dengan demikian, sebanyak 823.914 jiwa dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran JKA.

Meski begitu, Pemerintah Aceh tetap menjamin perlindungan bagi kelompok tertentu. 

Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, pembiayaan layanan kesehatan tetap diberikan kepada penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa, tanpa melihat klasifikasi desil.

“Tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Wakil Gubernur Fadhlulllah juga mengajak masyarakat yang tergolong mampu untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan guna menjaga cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan melalui berbagai skema, termasuk sekitar 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta JKN.

Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan atau pembaruan data apabila terdapat ketidaksesuaian kondisi ekonomi.

Status desil disebut bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi terbaru.

“Jika ada yang merasa tidak sesuai, silakan ajukan pembaruan data melalui pemerintah gampong. Prosesnya akan dilakukan secara terbuka,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan tetap bisa melakukan reaktivasi PBI-JK saat membutuhkan layanan kesehatan, dengan syarat melakukan pembaruan data dalam periode tertentu.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan program JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di bidang kesehatan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan anggaran.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.