Satresnarkoba Kembangkan Kasus Penangkapan Sabu di Dua Lokasi Aceh Tenggara
Mawaddatul Husna April 02, 2026 05:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap penangkapan sabu beserta tersangka di dua lokasi di Aceh Tenggara pada Selasa (31/3/2026).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto kepada TribunGayo.com, Kamis (2/4/2026) mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus penangkapan narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram dari tersangka R (32).

Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka R yang menguasai narkotika jenis sabu dalam jumlah besar mencapai 0,86 gram.

Informasi dari Masyarakat

Penangkapan di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara itu setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kemudian, tersangka lain IM (40) diamankan di lokasi lainnya sekira pukul 20.30 WIB di Desa Purwodadi, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

Tersangka IM diketahui berprofesi sebagai oknum guru. 

Polisi amankan sabu dengan berat 0,27 gram saat meringkus IM pada Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, kedua kasus ini masih dikembangkan dan tersangka inisial R sebagai pengedar sabu, sedangkan tersangka IM masih dalam penyelidikan secara mendalam. (*)

Baca juga: Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Seorang Oknum Guru Terlibat Kasus Sabu

Baca juga: Cuaca Aceh Tenggara Besok 2 April 2026, Diprediksi Berawan

Baca juga: Penerapan WFH bagi ASN dan PPPK di Aceh Tenggara, Sekda: Menunggu Surat Edaran dari Mendagri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.