Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono Diperiksa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Fitriadi April 02, 2026 06:03 PM

 

BANGKAPOS.COM - Jurnalis senior Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Karni Ilyas sudah dimintai keterangan pada Senin (30/3/2026) malam.

Sedangkan Aiman Witjaksono dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Rismon Akan Bikin Kejutan Setelah Resmi Tanda Tangani Kesepakatan RJ Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Pemeriksaan terhadap Aiman dan Karni Ilyas dimaksudkan untuk mendalami muatan informasi yang muncul dalam siaran televisi guna melengkapi berkas perkara.

Menyikapi pemanggilan ini, Aiman menegaskan bahwa kehadirannya berkaitan erat dengan posisinya sebagai pemimpin redaksi, bukan sebagai saksi individu.

Hal ini dikarenakan tayangan televisi yang ia pandu dijadikan barang bukti dalam laporan yang diajukan Jokowi sejak April 2025 lalu.

Aiman memastikan akan menyampaikan opini hukum (legal opinion) kepada penyidik, namun penyampaiannya tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui tim legal dari stasiun televisi swasta yang menaunginya.

Langkah ini diambil untuk menjaga marwah profesi di bawah payung UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan atau ahli pers jika terdapat aduan resmi dari jurnalis yang diminta bersaksi atas produk jurnalistik mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima konfirmasi kehadiran Aiman sebagai saksi.

“Ada panggilan dari penyidik terkait saksi perkara ijazah, kami masih melakukan pendalaman,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Di sisi lain, Kombes Budi Hermanto mengakui pihaknya belum berkomunikasi dengan Dewan Pers terkait pemanggilan para petinggi media ini, namun berjanji akan menyampaikannya di kemudian hari.

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih akan berlanjut.

“Kita melihat bahwa kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi nanti akan diminta keterangan lanjutannya,” ucap dia.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan tayangan atau informasi yang sempat muncul di televisi.

“Nah, tadi juga disampaikan ada beberapa dari pihak media ya, petinggi-petinggi media untuk hadir ini artinya melihat bahwa mungkin di dalam beberapa rangkaian acara di televisi benar melihat. Nah, kami juga akan koordinasi dengan teman-teman penyidik melihat cuplikan tersebut apakah ada ditayangkan di satu stasiun televisi. Ini masih kami dalami," papar Kombes Budi.

Daftar Tersangka dan Kluster

Dalam perkara ini Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, salah satunya Roy Suryo.

Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.

Dalam perkembangannya, tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan RJ kepada polisi.

Polisi lalu menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkaranya. Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan hal yang sama.

Kluster Pertama: Mencakup Muhammad Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, serta Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (dua nama terakhir mendapat SP3 setelah bertemu pelapor).

Kluster Kedua: Melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar (SP3), dan dr. Tifa. Mereka dijerat pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dalam KUHP hingga pelanggaran UU ITE.

Publik kini menanti sejauh mana independensi ruang redaksi dihormati dalam pusaran kasus hukum yang melibatkan simbol negara tersebut.

(Tribunnews.com/Reynas Abdila)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.