Usai Didemo Warga, Audit Dana Desa Keban Agung I Bengkulu Selatan Ungkap TGR Rp100 Juta Lebih
Ricky Jenihansen April 02, 2026 06:37 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan masih memfinalisasi hasil audit penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Keban Agung I, Kecamatan Kedurang, untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Proses audit yang dilakukan ini sebagai bentuk tindak lanjut laporan masyarakat ke Kejari Bengkulu Selatan terkait adanya dugaan korupsi Dana Desa tersebut, serta sebagai bentuk masyarakat yang telah melakukan demo di Kantor Desa Keban Agung 1.

Setelah memasuki semua tahapan, akhirnya proses audit telah memasuki tahap akhir.

Namun hingga Kamis (2/4/2026), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum diterbitkan karena masih dalam tahap perhitungan dan finalisasi oleh tim auditor.

Inspektur Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, mengatakan hasil pemeriksaan tersebut dalam beberapa hari ke depan akan segera disampaikan kepada pihak kejaksaan sebagai tindak lanjut.

“Untuk saat ini kami belum mengeluarkan LHP. Namun dalam beberapa hari ke depan akan kami sampaikan kepada pihak kejaksaan,” ujar Hamdan saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Ratusan Warga Keban Agung I Bengkulu Selatan Demo Kades, Tuntut Lengser dan Transparansi Dana Desa

TGR Sampai Rp 100 Juta Lebih

Hamdan menjelaskan, untuk tahun anggaran 2024, Inspektorat telah merampungkan perhitungan dan menetapkan LHP terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 juta.

Sementara itu, audit untuk tahun anggaran 2025 masih dalam proses perhitungan oleh tim dan belum dinyatakan final.

“Untuk tahun 2024 sudah kami rampungkan, nilai TGR di atas Rp100 juta. Sedangkan tahun 2025 masih dalam proses perhitungan oleh tim, belum final,” jelasnya.

Segera Serahkan Hasil Audit ke Kejaksaan

Hamdan menambahkan, setelah seluruh proses audit selesai, pihaknya akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada kejaksaan, termasuk rekomendasi sanksi yang harus diterima oleh pemerintah desa terkait.

“Jika sudah selesai, akan kami sampaikan ke kejaksaan. Termasuk rekomendasi sanksi yang harus diterima oleh pihak pemerintah desa,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses audit dilakukan secara menyeluruh dengan memanggil kepala desa dan perangkatnya, serta melakukan uji petik langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian kegiatan.

“Kami sudah memanggil kepala desa dan perangkatnya. Bahkan kami juga melakukan uji petik ke setiap kegiatan dan toko-toko untuk memastikan keterlibatan dalam kegiatan desa tersebut,” ungkap Hamdan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindak lanjut dari hasil audit sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

“Untuk tindak lanjutnya nanti berada di pihak kejaksaan,” tutupnya.

Dengan hampir rampungnya proses audit ini, diharapkan hasil pemeriksaan dapat segera memberikan kejelasan serta menjadi dasar penegakan aturan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Bengkulu Selatan.

DEMO KEBANG AGUNG I - Suasan aksi saat geruduk kantor Desa Keban Agung I, Selasa (20/1/2026). Aksi demo ini sebagai bentuk protes dan keresahan masyarakat.
DEMO KEBANG AGUNG I - Suasan aksi saat geruduk kantor Desa Keban Agung I, Selasa (20/1/2026). Aksi demo ini sebagai bentuk protes dan keresahan masyarakat. (TribunBengkulu.com/HO)

Didemo Warga

Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Keban Agung I mendatangi Kantor Desa Keban Agung I pada Selasa (20/1/2026).

Kedatangan warga yang mayoritas berasal dari Dusun Pagar Bunga tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada Kepala Desa Keban Agung I, Ili Suryani.

Warga menilai selama masa kepemimpinannya, kepala desa dinilai tidak terbuka, khususnya terkait penggunaan Dana Desa (DD).

Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan kondusif dengan pengamanan dari pihak kepolisian.

Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Tuntutan Disampaikan Lewat Orasi

Koordinator lapangan aksi, Evan Sastra Jaya (37), bersama Jisman Amadi dan Ripianto, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk keresahan warga yang telah berlangsung cukup lama.

“Aksi ini lahir dari kekecewaan masyarakat. Kami menilai ada penyalahgunaan kewenangan dan hilangnya kepercayaan publik terhadap kepala desa,” ujar Evan saat aksi berlangsung, Selasa (20/1/2026) kepada wartawan TribunBengkulu.com.

Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai atribut, seperti megaphone, dua bendera Merah Putih, pita Merah Putih, serta tiga spanduk berisi tuntutan.

Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain mengusut tuntas penggunaan Dana Desa (DD), menurunkan kepala desa dari jabatannya, serta membubarkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak memahami tugas pokok dan fungsinya.

Dugaan Intimidasi dan Pemotongan Bantuan

Selain menyampaikan tuntutan melalui spanduk, massa aksi juga secara lisan menuntut Kepala Desa Ili Suryani agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Massa menilai kepala desa gagal menjalankan fungsi sebagai pelayan dan pelindung masyarakat serta dianggap melanggar sumpah jabatan.

Massa juga menyampaikan dugaan adanya tindakan intimidasi terhadap sebagian warga, seperti tidak ditandatanganinya persyaratan pendirian Kelompok Tani “Sumber Makmur”.

Selain itu, kepala desa juga dituding melakukan pemotongan dana bantuan dari BAZNAS bagi korban kebakaran dengan dalih biaya administrasi.

“Bantuan itu seharusnya diterima penuh oleh warga. Kami menduga ada pemotongan yang tidak semestinya,” ungkap Evan.

Soroti Pengelolaan Dana Desa dan Kinerja BPD

Evan menambahkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat untuk menyoroti dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025.

Massa menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh dugaan penyimpangan, mulai dari bantuan sosial, pengadaan barang, hingga pembangunan fisik dan dana SDGs,” tegas Evan.

Forum aksi juga mengkritik kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Dari lima anggota BPD, massa menilai hanya satu orang yang masih berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami harap dengan aksi ini bupati dapat melihat dan mengusut permasalahan ini serta menonaktifkan Kepala Desa Ili Suryani dari jabatannya, sehingga kami berharap bupati dapat bertindak tegas dan adil,” pungkas Evan.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.