Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menutup permanen arena diduga digunakan untuk praktik sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis (2/4/2026).
Penindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas aparat dalam memberantas praktik perjudian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut.
Penutupan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten memasang garis polisi di lokasi pada Jumat (28/3/2026).
Baca juga: Polres Pandeglang Dalami Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Kota Serang, Empat Saksi Sudah Diperiksa
Tindakan lanjutan berupa pembongkaran fisik arena kemudian dilakukan pada Kamis sore, hingga lokasi tersebut diratakan dan dipastikan tidak lagi dapat digunakan untuk aktivitas serupa.
“Tim dari Ditreskrimum telah melakukan police line sebelumnya, dan hari ini dilakukan penertiban dengan merubuhkan bangunan yang diduga menjadi arena sabung ayam. Saat ini kondisi lokasi sudah rata dan tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kegiatan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurut Maruli, penindakan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Banten dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang dinilai meresahkan warga.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya berhenti pada penindakan sementara, tetapi juga memastikan lokasi-lokasi yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal ditutup secara permanen.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa muncul kembali di kemudian hari.
Lebih lanjut, Maruli mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari aktivitas melanggar hukum.
Ia menekankan pentingnya pelaporan cepat apabila warga menemukan indikasi praktik perjudian atau tindak pidana lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan ke Polsek, Polres, Polda, atau melalui layanan call center 110. Polri akan segera menindaklanjuti demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutupnya.