Polresta Cilacap Bongkar Jaringan Sabu di Kesugihan, Tiga Pengedar Ditangkap Bersama Barang Bukti
Rustam Aji April 02, 2026 08:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP – Jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus transaksi berantai di wilayah Kecamatan Kesugihan, Senin (30/3/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berinisial K (50), AW alias P (27), dan M (40) berhasil diringkus petugas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran barang haram di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan para pelaku di lokasi berbeda.

Modus Komunikasi Ponsel dan Transfer

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan sistem sel terputus dengan pola komunikasi yang cukup rapi. 

Masing-masing pelaku memiliki peran spesifik, mulai dari pemesan, perantara, hingga pencari barang.

Baca juga: Jokowi Tolak Tunjukkan ijazah Asli di Depan Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Kuasa Hukum: Sudah jelas!

"Modus yang digunakan adalah sistem transaksi berantai dengan komunikasi melalui ponsel dan pembayaran via transfer sebelum barang diambil di lokasi tertentu," ujar Ipda Galih dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).

Rangkaian transaksi ini diawali dari koordinasi antara tersangka M dan AW, yang kemudian memerintahkan tersangka K untuk mencari pasokan sabu.

Tersangka K berperan membeli barang dari pihak lain yang identitasnya kini telah dikantongi polisi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita paket sabu seberat 0,71 gram dalam kemasan plastik klip. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta alat bukti pendukung lainnya yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya yang memasok barang kepada para tersangka ini," tegas Ipda Galih.

Akibat perbuatannya, ketiga warga Cilacap tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cilacap. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (ray)

Baca juga: Kenang 12 Korban Tewas, PUPR Jateng Bangun Jalur Penyelamat Purworejo

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.