TRIBUNTRENDS.COM - Videografer Amsal Sitepu menegaskan bahwa dirinya bukan seorang koruptor dan tidak pernah mengambil sepeserpun uang negara dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, yang sempat membuatnya harus mendekam di penjara.
Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026).
Kehadirannya di DPR terjadi setelah Amsal divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
"Di hadapan penyidik saya bilang, 'Saya enggak usah pakai masker, Bang.' Waktu penyidik Bang Juniadi Purba menawarkan saya masker, saya bilang, 'Enggak perlu, Bang.' Karena enggak ada yang perlu ditutupi. Saya enggak malu karena saya bukan koruptor, saya tidak mencuri sedikitpun uang dari negara ini," ujarnya tegas di ruang rapat.
Amsal menceritakan pengalamannya ketika pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Medan.
Berbeda dari tersangka pada umumnya, ia menolak menutupi wajahnya saat digiring petugas, yakin bahwa integritas dan kebenaran dirinya adalah modal utama menghadapi proses hukum yang menurutnya sudah janggal sejak awal.
Baca juga: DPR Tantang Kejaksaan Usai Viralnya Amsal Sitepu: Jangan Mudah Mempidana Orang, Urus Kasus Besar
Selama 131 hari mendekam di rutan, Amsal mengaku sempat menerima upaya persuasi dari oknum jaksa agar ia tidak melawan dan hanya mengikuti arus perkara.
Salah satunya terjadi pada 1 Desember 2026, ketika seorang jaksa mendatanginya sambil membawa sekotak brownies cokelat.
"Bapak Wira Arizona memberikan saya sekotak brownies coklat itu dengan kalimat 'Udah lah, Bang. Enggak usah ribut-ribut, ikutin aja arusnya. Ngapain Abang capek-capek pakai pengacara. Nanti kita bantu dituntutan. Ada yang terganggu. Kurang lebih seperti itu pimpinan,'" ungkap Amsal.
Selain itu, Amsal menyoroti laporan hasil perhitungan kerugian negara yang menurutnya merendahkan profesi videografer.
Banyak aspek kreatif dalam karyanya dianggap tidak bernilai atau diabaikan oleh auditor.
"Karena ketika ide tidak diakui, ini bukan saja sebuah kejahatan tapi ini sebuah penghinaan akan sebuah karya ya. Editing tidak diakui, ini sebuah penghinaan akan sebuah profesi, dubbing tidak diakui, cutting tidak diakui, apalagi yang paling sederhana sebenarnya mikrofon," tegasnya.
Ia menambahkan, keganjilan kasus ini semakin jelas ketika para kepala desa yang menjadi saksi justru memberikan keterangan yang membelanya.
"Semua kepala desa bilang tidak tahu yang mulia. Jangankan kepala desa yang memegang anggaran, saya juga bingung dengan kondisi itu," tutur Amsal.
Baca juga: DPR Sebut Jaksa Cari-cari Kesalahan di Kasus Videografer Amsal Sitepu: Harus Disanksi!
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim di PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.
Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
(TribunTrends/Tribunnews/Fersianus Waku)