Kasus Hukum Anak Korban Pengeroyokan Dinilai Berjalan di Tempat, Orang Tua Mengadu ke Bupati TTU 
Apolonia Matilde April 02, 2026 08:19 PM

 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Orang tua korban dugaan pengeroyokan asal Kampung Kuanik, Desa Humusu Sainiup, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan pengaduan kepada Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo.

Pengaduan ini disampaikan di hadapan Bupati TTU dan Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, Selasa, 3 Maret 2026 di Kantor Bupati TTU.

Saat menyampaikan pengaduan ke Bupati TTU, Emanuel Kato Tikneon membawa serta anaknya Aprianto Tikneon (17) yang saat ini sedang duduk di bangku SMA. Kondisinya sangat memperihatinkan.

Korban kesulitan berjalan pasca dianiaya oleh dua orang hingga mengalami patah kaki. Patah kaki korban terlihat jelas kendati luka pada kaki korban sudah sembuh.

Orang tua korban, Emanuel Kato Tikneon mengatakan, kasus ini ditangani berjalan nyaris 4 bulan. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Ia juga mengaku heran dengan permintaan pihak kepolisian yang menghendaki adanya saksi yang melihat langsung di TKP. Sementara anaknya yang selamat dari aksi penganiayaan brutal itu telah memberikan keterangan secara jelas yang mengarah pada perbuatan dua orang terduga pelaku.

Korban juga mengenal dengan baik kedua terduga pelaku. Di sisi lain, aksi kedua terduga pelaku juga disampaikan secara terstruktur 

Emanuel berharap, pihak kepolisian bisa memproses hukum kedua terduga pelaku tanpa pandang bulu. Pasalnya, korban penganiayaan adalah seorang anak.

Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo meminta orang tua korban agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian Polres TTU.

Ia juga menjelaskan bahwa, penanganan kasus membutuhkan waktu yang cukup agar bisa selaras dengan fakta-fakta yang terjadi di TKP.

Sementara itu, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote memastikan akan mengecek kembali di Satreskrim Polres TTU ihwal progres penanganan kasus tersebut.

Eliana meminta orang tua korban untuk mengantarkan korban pergi ke sekolah sebagaimana mestinya. Ia meminta keluarga bersabar sambil menanti informasi lanjutan ihwal kasus ini.

Sebelumnya, Emanuel juga sempat menyampaikan keluhan terkait penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa anaknya, Aprianto Tikneon (17) pada Bulan November tahun 2025. 

Ia mengaku telah berulang kali memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres TTU berulang kali menanyakan kejelasan penanganan kasus yang menimpa anaknya. Kendati demikian, sampai detik ini belum ditindaklanjuti.

Kasus ini telah dilaporkan selama 2 bulan lebih namun tak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Emanuel berharap tidak ada kekuatan lain yang menghambat proses penanganan kasus ini.

"Saya punya anak (sudah) cacat seumur hidup tanpa kesalahan, putus sekolah, saya sebagai orang tua menyesal," ujarnya, Senin, 9 Februari 2026.

Ia meminta semua pihak untuk membantu mereka menemukan keadilan dalam penanganan kasus itu termasuk anggota DPR RI. Mirisnya, ayah korban juga diminta mengantar surat panggilan terhadap para terduga pelaku oleh pihak kepolisian.

Saat melaporkan kasus ini di Polsek Insana Utara, Emanuel (ayah korban) sempat meminta pihak kepolisian untuk tidak melepas yang bersangkutan. Saat memenuhi panggilan polisi beberapa hari kemudian, Emanuel sempat menanyakan terlapor kepada Kanit Reskrim Polsek Insana Utara sata itu namun yang bersangkutan menyebut terlapor sudah dipulangkan.

Ia juga mengaku heran dan menyesalkan kinerja pihak kepolisian Satreskrim Polres TTU yang tak kunjung mengungkap kasus ini. Sementara hasil visum, keterangan korban sudah disampaikan.

Insiden ini menyebabkan korban kesulitan berjalan hingga saat ini dan diperkirakan mengalami cacat. Korban Aprianto mengalami patah pada kaki bagian kanan. Ia diduga dianiaya Alfian Naibesi dan Alfonsus Dele Naimuni.

Orang tua korban bernama Emanuel Kato Tikneon, mengatakan insiden yang dialami puteranya telah dilaporkan 29 November 2025 di Polsek Insana Utara. Mengingat kasus tersebut menimpa seorang anak maka, kasus tersebut ditangani oleh Uni PPA Polres TTU.

Berdasarkan informasi yang mereka terima, berkas pemeriksaan telah dikirim ke Unit PPA Polres TTU sejak 5 Desember 2025 lalu. Kedua pelaku dikabarkan belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Ia menyayangkan aksi penganiayaan terlapor terhadap anaknya hingga berujung patah kaki. Saat ini anaknya sedang duduk di kelas 1 SMA Negeri Fatuhao dan terancam mengalami cacat.

Dia berharap aparat kepolisian Polres TTU menindak tegas pelaku dengan menahan serta memproses hukum para pelaku. Keluarga juga menuntut pelaku memberikan tanggung jawab materiil terhadap kondisi yang dialami anaknya.

Sementara itu korban Aprianto Tikneon mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika pada Jumat, 28 November 2025 lalu, korban dan rekan-rekannya menghadiri pesta di Desa Oenain, Kecamatan Insana Fafinesu.

Sekira pukul 04.00 WITA dimana salah satu pelaku, Alfonsius Dele Naimuni, warga Desa Fatuhao, tiba-tiba memukul rekan korban bernama Alfandi. Korban kemudian berusaha melerai.

Terduga pelaku bernama Alfian Maubesi tiba-tiba memukul korban di telinga dan kepala. Korban kemudian terjatuh hingga usai dianiaya terduga pelaku.

Korban kemudian berusaha bangun dan melarikan diri. Kedua terduga pelaku yang tidak puas kemudian mengejar menendang korban hingga terjatuh.

Terduga pelaku bernama Alfian kemudian menginjak perut dan menarik kaki korban. Sedangkan terduga pelaku bernama Dele mengambil batu memukul pergelangan kaki korban hingga patah.

Usai menganiaya korban hingga mengalami luka berat, kedua terduga pelaku langsung kabur. Dengan kondisi kaki yang sulit digerakkan, korban merangkak perlahan dan bersembunyi di semak-semak. Korban kemudian ditolong oleh warga yang kebetulan melintas di sekitar TKP. (bbr)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.