TRIBUNSUMSEL.COM - Ammar Zoni mengungkapkan penyesalannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan, Kamis (2/4/2026).
Ammar Zoni tak kuasa menahan emosinya saat menceritakan momen terberat dalam hidupnya, yakni saat ia harus menghadapi gugatan cerai dari istrinya, Irish Bella.
Momen itu terjadi justru ketika ia sedang berjuang melawan kecanduan narkoba di panti rehabilitasi akibat kasus keduanya. Dengan suara bergetar, Ammar Zoni mengenang kembali saat-saat ia menerima kabar yang tak pernah ia duga sebelumnya.
"Sungguh menyakitkan bukan karena rehabnya, melainkan kabar yang saya terima datang dari mantan istri saya," kata Ammar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Kabar tersebut adalah keinginan Irish Bella untuk mengakhiri rumah tangga mereka. "Yaitu keinginannya untuk bercerai, meminta saya untuk memberikan talak kepadanya," lanjutnya.
Ammar mengaku sangat menentang perceraian tersebut. Baginya, keputusan itu bertentangan dengan nilai-nilai keluarga yang ia pegang teguh, mencontoh kesetiaan almarhum ayahnya kepada ibunya hingga akhir hayat. "Ya tentu saja saya menolak. Untuk saya yang dibesarkan oleh keluarga yang tidak ada kata bercerai," jelasnya.
Ia mencoba segala cara untuk mempertahankan rumah tangganya, mulai dari memohon, meratap, hingga menangis meminta kesempatan. Namun, keputusan Irish sudah bulat. Momen itu membuatnya merasa diasingkan dan dibuang justru di saat ia paling membutuhkan dukungan.
Ammar memposisikan dirinya sebagai orang yang sedang 'sakit' karena kecanduan, yang seharusnya dirawat, bukan ditinggalkan. "Kecanduan adalah penyakit otak kronis yang sulit disembuhkan. Lalu kenapa orang yang sedang sakit dibuang? Di saat hanya dialah satu-satunya rumah tempat saya kembali pulang, tetapi malah diasingkan atas kekurangan saya," beber Ammar Zoni.
Kesedihan Ammar semakin berlipat saat mengenang kepergian sang ayah, Suhendri Zoni, ketika ia masih berada di balik jeruji besi pada kasus sebelumnya. Ia menyebut ketidakmampuannya mendampingi sang ayah di saat terakhir sebagai dosa besar. Momen paling menyayat hati adalah ketika ia diizinkan melihat jenazah ayahnya dalam kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Perasaan bersalah inilah yang diakuinya menjadi pemicu depresi berat hingga ia kembali jatuh ke lubang yang sama untuk ketiga dan keempat kalinya.
Puncak emosi Ammar meledak saat ia menyampaikan pesan langsung kepada kedua buah hatinya, Air Rumi Akbar dan Amala Puti Sabai Akbar. Ia meratapi banyaknya waktu berharga yang terbuang sia-sia di balik jeruji besi, waktu yang seharusnya ia gunakan untuk melihat mereka tumbuh besar.
"Saya minta maaf kepada anak-anak saya, Air dan Amala, maafkan Daddy ya," ucap Ammar terbata. Ia membayangkan momen-momen sederhana sebagai ayah yang kini mustahil ia lakukan.
"Seharusnya Daddy ada melihat kalian tumbuh, mengajari kalian, membacakan cerita sebelum kalian tidur, mengantarkan kalian ke sekolah. Maafkan Daddy."
Di hadapan Majelis Hakim, Ammar menyampaikan janjinya sebagai seorang ayah. "Daddy janji ini yang terakhir, benar-benar terakhir. Daddy janji besok lusa Daddy akan tebus semua waktu yang pernah hilang," tegasnya.
Menjelang sidang dimulai, Ammar sempat menceritakan pengalamannya saat merayakan Idulfitri 2025 di sel tikus (selti), yakni sel berukuran sempit dengan pengawasan khusus. "Kemarin (Lebaran) di selti saja," ujar Ammar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, selti merupakan sel penjara berukuran kecil yang digunakan untuk pengawasan ketat terhadap tahanan tertentu, termasuk sebagai bentuk pendisiplinan bagi pelanggar aturan. Ammar mengungkapkan, hingga saat ini dirinya telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan di dalam sel.
Meski demikian, ia memastikan kondisinya dalam keadaan sehat untuk mengikuti sidang pembacaan pleidoi. Ia juga berharap, setelah putusan perkara, dirinya dapat ditempatkan di blok tahanan dan tidak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. "Minta doanya. Mudah-mudahan jadi warga binaan lagi dan enggak diterbangin ke NK (Nusa Kambangan)," tuturnya.
Ammar Zoni berharap curahan hatinya di pleidoi kali ini dapat meringankan hukumannya. Ia memohon kepada Majelis Hakim agar mendapat hukuman ringan. "Salah satu poin pentingnya ya, saya akan menceritakan segala macam tentang rahasia diri ini. Tentang diri ini. Ya, mudah-mudahan ini bisa jadi bahan pertimbangan hakim," tutur Ammar Zoni.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana sembilan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (12/3/2026). Selain Ammar, JPU juga membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa lain dalam perkara yang sama.
"Menyatakan Terdakwa I Asep Bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, Terdakwa III Andi Mualim atau Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan Terdakwa VI Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU. "Menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," lanjutnya.
JPU menyatakan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com