3 Dalih Kajari Karo Danke Rajagukguk saat Dicecar Ketua Komisi III DPR Soal Perkara Amsal Sitepu
Musahadah April 02, 2026 07:05 PM

 

SURYA.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk berdalih saat ditanya alasannya menahan videografer Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa. 

Danke Rajagukguk beralaasan masih menggunakan KUHAP lama saat memutuskan menahan pekerja kreatif tersebut.  

“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025,” ujar Danke dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).

Dalih itu diungkapkan Danke usai Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan dasar obyektif penahanan Amsal, sesaat setelah ditetapkan tersangka.

Seperti diketahui, KUHAP baru memang baru berlaku mulai 2 Januari 2026. 

Baca juga: Rekam Jejak Reinhard Harve Sembiring, Anak Buah Danke Rajagukguk yang Ikut Didesak DPR untuk Dicopot

Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa penahanan seharusnya tidak lagi bersifat subjektif, melainkan harus memenuhi syarat yang terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP baru.

“Sudah menjadi pengetahuan kita bahwa saat ini penahanan tidak lagi murni subjektif, melainkan harus berdasarkan alasan yang terukur dan jelas sebagaimana diatur Pasal 100 Ayat 5 KUHP Baru,” kata Habiburokhman.

Dia kemudian merinci sejumlah syarat penahanan, yaitu tersangka mengabaikan panggilan penyidik dua kali tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, hingga berupaya melarikan diri atau merusak barang bukti.

“Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy dikenakan penahanan?” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Dalih Beda Putusan dengan PN Medan

Danke Rajagukguk kembali berdalih saat ditanya soal penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang berbeda dengan keputrusan PN Karo. 

Polemik penangguhan penahanan ini disinggung Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Di rapat itu Habiburokhman meminta ditampilkannya perbedaan surat terkait status penahanan Amsal.

Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, putusan yang tertuang bukanlah penangguhan penahanan tetapi pengalihan penahanan.

Habiburokhman mengungkapkan dua kalimat tersebut memiliki arti dan makna berbeda.

Dia menjelaskan penangguhan penahanan tertuang pada Pasal 110 KUHAP baru.  Sementara, pengalihan penahanan diatur dalam Pasal 108 KUHAP baru.

"(Surat PN Medan) Menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Kelas IA terhitung sejak dikeluarkannya penetapan ini."

Tentang adanya perbedaan putusan tersebut, Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan ketik dari pihaknya.

Dia membantah adanya kesengajaan terkait surat putusan tersebut.

"Itu salah disengaja apa bagaimana?" tanya Habiburokhman.

"Memang salah yang mengetik, pimpinan" jawab Danke.

"Ibu nggak cek? Kan ibu kajari," timpal Habiburokhman.

"Siap, salah pimpinan," jawab Danke lagi.

Dalih Lama Menjemput

Habiburokhman turut menyoroti soal lamanya pihak dari Kejari Kabupaten Karo untuk menjemput Amsal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, setelah terbitnya putusan penangguhan penahanan.

Danke lantas beralasan karena kendala jarak antara Kabupaten Karo ke Medan yang terlampau jauh.

"Karena jaksa eksekutornya dari Pengadilan Negeri Medan dari (Kejari) Karo. Kalau menuju ke Medan dua jam, pimpinan," katanya.

Diketahui, Danke Rajagukguk dipanggil Komisi III terkait kontroversi kasus Amsal Sitepu. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam wawancara sebelumnya menjelaskan, pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan hambatan dalam proses penangguhan penahanan Amsal, serta narasi yang dinilai menyesatkan dari pihak kejaksaan setempat.

Seperti diketahui, setelah kasus ini viral, Komisi III DPR RI memanggil Amsal Sitepu untuk dmintai keterangan dalam dengar pendapat. 

Hasilnya, Komisi III DPR RI mengajukan permohonan penangguhan terhadap Amsal Sitepu. 

“Kami akan panggil Kajari Karo beserta jajarannya besok (Kamis/2/4/2026). Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan evaluasi terhadap oknum yang seperti ini,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
 
Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR melihat adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak sejalan dengan upaya DPR dalam mengawal aspirasi masyarakat, dalam kasus Amsal tersebut.

“Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan mengawal keadilan,” ucapnya.

Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung adanya aksi demonstrasi, yang mendukung hukuman 2 tahun penjara terhadap Amsal Sitepu. Menurutnya, ada dugaan demonstran tersebut digerakkan oleh Kejari Karo.

“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah itu digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” ucapnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan untuk Amsal Sitepu, merupakan keputusan sah dari pengadilan, bukan intervensi DPR seperti yang ditudingkan.

“Penangguhan penahanan itu permohonan dari Komisi III, dari saya, yang dikabulkan oleh hakim. Itu produk pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, setelah penangguhan dikabulkan, Amsal seharusnya langsung dibebaskan dan tidak perlu kembali ke rumah tahanan.  Namun, proses tersebut justru mengalami keterlambatan.

“Seharusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi harus menunggu beberapa jam menunggu jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas,” ucapnya.

Habiburokhman juga menuding adanya upaya menggiring opini publik yang seolah-olah DPR melanggar prosedur.

“Mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu lamban dan menghambat prosedur secara sengaja,” ujarnya.

Habiburokhman menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap jajaran Kejari Karo yang dinilai bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Amsal Sitepu Bebas

BEBAS - Mohammad Yusafrihardi Girsang, ketua Majelis Hakim yang membebaskan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 
BEBAS - Mohammad Yusafrihardi Girsang, ketua Majelis Hakim yang membebaskan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.  (Kolase Tribun Medan/anugrah nasution/PN Medan)

Di bagian lain, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Karo memvonis bebas Amsal Sitepu pada persidangan Rabu (1/4/2026). 

Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim. 

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat  Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan.

Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu. 

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.

Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.