Tergiur Proyek Gedung Pendopo di PALI, Pria Asal Prabumulih Tertipu Rp 412 Juta, Pelaku Ditangkap
Slamet Teguh April 02, 2026 07:32 PM

 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang pria berinisial AS (42) warga kota Prabumulih provinsi Sumatera Selatan, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/III/2024/SPKT/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 20 Maret 2024.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial ASS (50) yang merupakan seorang karyawan swasta dan warga Kecamatan Prabumulih Timur.

Sementara itu, saksi yang turut dimintai keterangan yakni berinisial R (40) yang merupakan kontraktor atau pemborong yang juga warga kota Prabumulih.

Adapun kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan menyebutkan jika kejadian bermula pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban bertemu dengan pelaku di sebuah kafe di Kota Prabumulih.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan proyek pembangunan gedung pendopo di Kabupaten PALI kepada korban.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian secara bertahap mentransfer sejumlah uang sebagai modal kerja kepada pelaku melalui rekening Bank Sumsel Babel. 

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 412 juta dan setelah dana diberikan proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Ngaku Bisa Cairkan Pinjaman, Pegawai Bank Gadungan di Lubuklinggau Ditangkap Usai Tipu Warga

Baca juga: Ngaku Punya Izin Dari Pemkot, Wanita Paruh Baya di Pagar Alam Lakukan Penipuan Bisnis Kopi Rp 4 M

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Palembang.

Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah SPBU di kawasan Jalan Letjen H Alamsyah Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu lembar kwitansi penitipan uang modal kerja senilai Rp 412 juta serta satu lembar formulir bukti transfer.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim, Kamis (2/4/2026).

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek atau investasi yang tidak jelas legalitasnya sehingga tidak menjadi korban penipuan atau penggelapan.

"Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya,

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.