Komisi III DPRD Tuban Hearing Kelangkaan Elpiji, Larang Usaha Besar Gunakan Elpiji 3 Kg
Ndaru Wijayanto April 02, 2026 09:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Komisi III DPRD Kabupaten Tuban menggelar hearing terkait kelangkaan elpiji 3 kilogram dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dikeluhkan masyarakat Kabupaten Tuban.

Hearing tersebut menghadirkan agen elpiji di Kabupaten Tuban serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tuban, Tulus Setyo Utomo, mengatakan berdasarkan hasil pertemuan, kondisi di lapangan menunjukkan elpiji 3 kilogram masih sulit didapatkan masyarakat. Selain itu, harga di tingkat masyarakat juga masih berada di atas HET.

Saat memantau di lapanagn Komisi III DPRD Tuban menemukan harga elpiji 3 kilogram masih tinggi di sejumlah wilayah. Bahkan menjelang Lebaran atau H-7, harga elpiji di wilayah Kecamatan Merakurak sempat mencapai Rp35.000 hingga Rp37.000 per tabung.

Namun setelah Lebaran, harga mulai turun di kisaran Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung. Meski demikian, DPRD menilai kondisi tersebut tetap perlu pengawasan lebih lanjut.

“Terkait hasil pertemuan hari ini, situasi dan kondisi di lapangan, kelangkaan elpiji 3 kilogram masih dirasakan masyarakat. Harga juga masih di atas HET,” ujar Tulus.

Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Tuban untuk membuat surat edaran atau surat perintah kepada agen dan pangkalan. Surat tersebut berisi larangan penggunaan elpiji 3 kilogram bagi usaha yang tidak berhak seperti hotel, restoran, laundry, peternakan maupun perikanan.

Menurut Tulus, elpiji 3 kilogram harus diprioritaskan untuk masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro karena berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat.

“Perlu dilakukan sidak kembali agar harga elpiji benar-benar terjangkau masyarakat, khususnya rumah tangga dan pelaku usaha mikro,” jelasnya.

Meski demikian, berdasarkan laporan Pertamina Patra Niaga, stok elpiji 3 kilogram disebut dalam kondisi aman. Namun DPRD menegaskan jika ditemukan adanya penimbunan, maka harus ditindak tegas hingga proses pidana.

Kepala Bidang Perdagangan Diskopumdag Tuban, Agus Setiawan, mengatakan penyelesaian persoalan distribusi elpiji membutuhkan waktu dan koordinasi lintas pihak.

“Kalau sanksi, terus terang kita tidak memiliki kewenangan,” ujar Agus.

Ia menambahkan, pihaknya hanya dapat melakukan pembinaan dan mengingatkan pangkalan agar memprioritaskan penjualan langsung kepada masyarakat, bukan kepada toko atau pengecer.

“Kami mengingatkan pangkalan agar memberikan langsung kepada masyarakat dan tidak memprioritaskan toko,” tambahnya.

lebih lanjut berdasarkan hasil pengawasan, tingginya permintaan elpiji 3 kilogram juga dipengaruhi meningkatnya kebutuhan masyarakat serta ada kekhawatiran masyarakat terkait kondisi konflik internasional.

“Karena memang kebutuhan meningkat dan kekhawatiran masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan Pertamina Patra Niaga, Ardiansyah, saat hendak diwawancara  tidak memberikan pernyataan apapun usai hearing tersebut. nantinya untuk informasi lebih lanjut akan dirilis resmi oleh Pertamina Patra niaga.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.