TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi tidak naik di tengah melonjaknya harga minyak dunia akibat perang Israel-Amerika Vs Iran.
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar, menjelaskan, dalam struktur industri energi global, Indonesia tidak memiliki ruang luas untuk menentukan harga minyak secara independen.
“Harga minyak pada dasarnya mengikuti harga pasar. Indonesia membeli di pasar. Produksi domestik baik melalui K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) maupun Pertamina pun dijual dengan mengacu pada harga pasar,” ujar Archandra, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Anggota Komisi XII DPR Soroti Langkah Pemerintah Tidak Naikkan Harga BBM, Sebut ICP Masih Terkendali
Archandra yang juga merupakan Board of Experts Prasasti Center for Policy Studies (Prasasti) dan pakar energi Indonesia, menyampaikan, tekanan tersebut semakin besar karena harga minyak global kini bergerak jauh di atas asumsi dalam APBN.
“Asumsi harga minyak dalam APBN 2026 berada di kisaran USD70 per barel, sementara harga pasar saat ini berada pada kisaran USD90–100 per barel,” tambahnya.
Kondisi ini menunjukkan peningkatan risiko geopolitik dan ketatnya pasokan energi global.
Arcandra menilai, dalam kondisi harga minyak meningkat dan nilai tukar rupiah mengalami pelemahan, pemerintah menghadapi dilema kebijakan yang semakin kompleks.
Jika harga BBM domestik dipertahankan pada level saat ini, beban subsidi energi berpotensi meningkat signifikan dan memberi tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Namun apabila harga BBM disesuaikan mekanisme pasar, dampaknya dapat langsung terasa melalui kenaikan inflasi serta penurunan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Board of Experts Prasasti yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, menambahkan, dalam skenario harga minyak sekitar USD100 per barel dan rupiah di kisaran Rp17.000 per dolar, maka defisit fiskal berpotensi melebar ke kisaran 3,3–3,5 persen dari PDB.
"Ini melampaui batas defisit 3 persen yang selama ini dijaga pemerintah,” ujar Halim.
Berdasarkan data dari pengalaman sebelumnya, penyesuaian harga BBM dapat memberikan dampak signifikan terhadap inflasi.
Analisis Prasasti menunjukkan, penyesuaian harga BBM berpotensi menambah sekitar 0,7 hingga 1,8 poin persentase terhadap inflasi, tergantung pada besaran dan waktu penyesuaian.
“Dalam skenario harga minyak tinggi yang berkepanjangan, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga berpotensi melambat. Kami memperkirakan pertumbuhan ekonomi dapat turun ke kisaran 4,7–4,9 persen, di bawah rata-rata pertumbuhan sekitar 5 persen dalam beberapa tahun terakhir,” jelas Halim.
Prasasti menilai tekanan yang dihadapi perekonomian Indonesia saat ini tidak berasal dari satu faktor tunggal, melainkan merupakan konvergensi berbagai dinamika ekonomi global dan domestik.
Kenaikan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik, pelemahan nilai tukar rupiah, meningkatnya tekanan terhadap fiskal negara, serta perubahan pada neraca eksternal secara bersamaan mempersempit ruang kebijakan ekonomi.
Jaga Daya Beli
Policy and Program Director Prasasti, Piter Abdullah, menilai kebijakan pemerintah saat ini merupakan upaya menjaga daya beli masyarakat dengan menahan kenaikan harga BBM.
Di sisi lain, keberlanjutan kebijakan tersebut bergantung pada perkembangan harga minyak dunia.
“Apabila kenaikan harga minyak berlangsung hingga akhir tahun, akan semakin sulit menahan harga BBM tidak naik. Oleh karena itu masyarakat dan pelaku bisnis perlu memahami bahwa penyesuaian harga energi dalam kondisi tertentu merupakan bagian dari respons kebijakan yang wajar, selama diikuti dengan kompensasi yang tepat sasaran,” ujarnya.
Piter juga mengingatkan, kombinasi kenaikan harga energi, pelemahan nilai tukar, serta tekanan fiskal perlu diantisipasi dari sisi stabilitas sistem keuangan.
Menurutnya, dalam situasi ketidakpastian global yang meningkat, koordinasi kebijakan antarotoritas ekonomi menjadi semakin penting.
“Dalam kondisi seperti ini, koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjadi krusial. Dunia usaha dan pelaku pasar tentu menunggu sinyal kebijakan dari otoritas seperti Bank Indonesia, OJK, serta Kementerian Keuangan mengenai arah stabilitas sistem keuangan ke depan,” ujarnya.
Prasasti menilai pemerintah perlu merespons secara cepat berbagai potensi gangguan terhadap aktivitas industri yang dapat muncul akibat eskalasi geopolitik global.
Gangguan terhadap pasokan energi maupun bahan baku industri berpotensi meningkatkan biaya produksi dan menekan produktivitas sektor manufaktur.
Oleh karena itu, Piter menyebut, kebijakan untuk memastikan ketersediaan energi bagi industri, termasuk gas industri, serta langkah-langkah untuk menekan struktur biaya produksi seperti evaluasi bea masuk bahan baku dan bahan penolong menjadi penting guna menjaga efisiensi dan daya saing industri nasional di tengah tekanan global.