Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, akan memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya (Pijay) yang belakangan ini mencuat ke publik.
Mediasi tersebut dilakukan atas arahan Menteri Dalam Negeri dan dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wagub, Kamis (2/4/ 2026).
Langkah mediasi ini diambil menyusul adanya ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Fadhlullah menegaskan, upaya mediasi ini merupakan langkah Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya.
Menurutnya, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci utama dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat.
“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujarnya.
Fadhlullah, juga menyampaikan, mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Menteri Dalam Negeri agar kedua belah pihak dapat dipertemukan dan mencari solusi bersama secara musyawarah.
Baca juga: Wagub Aceh Minta Bupati Percepat Data Huntap
Melalui forum mediasi tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya diharapkan dapat mencapai kesepahaman, sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.
Diketahui, perselisihan antara keduanya dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati, Hasan Basri, yang merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh Bupati sejak dilantik.
Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret 2026, Hasan Basri menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pelimpahan kewenangan, meski telah lebih dari satu tahun sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.
Dalam surat tersebut, Wakil Bupati juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Selain itu, Wabup menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memilihnya, serta kepada partai politik pengusung yang telah memberikan mandat dalam Pilkada 2024. (*)