Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat izin perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan, setiap perjalanan dinas akan diseleksi secara ketat dan hanya diizinkan jika benar-benar memberikan manfaat bagi Jakarta.
“Kebetulan kalau yang harus mendapatkan persetujuan gubernur secara langsung, pasti saya lihat satu per satu. Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Hal tersebut sudah mulai diterapkan, bahkan banyak perjalanan dinas yang tidak diizinkan.
Adapun kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Bahkan, sekarang ini hampir perjalanan apa ya, BUMD dan macam-macam pun banyak yang kemudian tidak kami izinkan,” kata Pramono.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah mengurangi perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Hal itu tertuang dalam salah satu poin e Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas," demikian peraturan tersebut tertulis.
Adapun surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah menerapkan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.
Selain itu, kepala daerah juga diminta membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.
"Dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil," lanjutnya.
Dalam edaran yang sama, Tito juga meminta kepala daerah mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hibrida atau daring.
Kemudian, kepala daerah juga diminta menugaskan Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja, khususnya saat WFH.





