Ahli BPKP Ungkap 6 Penyimpangan Pengadaan Chromebook Kemendikbud Era Nadiem, Ada Pemberian Uang
Adi Suhendi April 02, 2026 08:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, mengungkap ada enam bentuk penyimpangan dalam program pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.

Penyimpangan tersebut mulai proses pemilihan operating system laptop, hingga pemberian sejumlah uang dari penyedia ke para Kuasa Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen.

Adapun hal itu disampaikan Dedy saat dihadirkan sebagai saksi ahli pada perkara tersebut untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

"Selama melakukan audit, apa saja bentuk-bentuk penyimpangan yang Saudara Ahli temukan dalam proses pengadaan barang dan jasa Chromebook ini? Seluruh penyimpangan yang berhasil ditemukan oleh auditor," tanya jaksa di persidangan.

Dedy menjelaskan penyimpangan pertama proses pemilihan operating system laptop untuk program digitalisasi pendidikan, tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan dan telah diarahkan menggunakan Chrome OS.

Baca juga: Ahli BPKP Tegaskan Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Chromebook Rp1,5 Triliun Nyata dan Pasti

Penyimpangan kedua, penyusunan anggaran pengadaan laptop untuk tahun 2020 sampai dengan 2022, tidak dilengkapi dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, pengadaan laptop tahun 2020 melalui aplikasi SIPLah tidak melalui evaluasi harga.

"Pengadaan laptop tahun 2020 melalui aplikasi SIPLah tidak melalui evaluasi harga sebagaimana diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018," jelas Dedy di persidangan.

Penyimpangan keempat dijelaskan Dedy, negosiasi harga dalam pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui E-Katalog tahun 2021 dan 2022 tidak didukung dengan referensi harga.

Baca juga: Tolak Saksi Ahli Perpajakan, Terdakwa Ibam Cs Sebut Kasus Chromebook Bukan Perkara Pajak

Penyimpangan kelima, penayangan produk laptop Chromebook pada E-Katalog tahun 2021 dan 2020 tanpa melalui negosiasi harga.

"Penayangan produk laptop Chromebook pada E-Katalog tahun 2021 dan 2020 tanpa melalui negosiasi harga untuk memastikan SRP yang disampaikan prinsipal dapat dipertanggungjawabkan." tegas Dedy.

Penyimpangan keenam, adanya pemberian sejumlah uang dari penyedia ke para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Yang keenam terdapat pemberian sejumlah uang dari penyedia ke para personil, baik KPA maupun PPK," tegasnya.

Dakwaan Penuntut Umum

Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.