LBH Lapor Polisi, Kematian Pengamen Karim di Padang Diduga Akibat Penganiayaan Berat Satpol PP
Rahmadi April 02, 2026 10:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Nusantara Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kematian pengamen Karim (32) ke Polresta Padang. 

Pihak kuasa hukum menduga korban meninggal dunia akibat penganiayaan berat saat petugas Satpol PP mengamankannya di kawasan Pasar Raya Padang, Kota Padang, Senin (23/3/2026).

Pengamen Karim diangkut Satpol PP tepatnya di pertigaan depan Trend Shop, kawasan Pasar Raya, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (23/3/2026) pagi lalu.

Melalui kuasa hukum Karim, Afrinaldo mengatakan telah melaporkan kasus kematian korban yang diduga terjadi akibat penganiayaan berat ke kepolisian.

Kata dia, kronologi kejadian bermula pada Senin (23/3/2026) lalu, Satpol PP mengamankan korban Karim dengan alasan ODGJ.

Baca juga: Jelang Lawan Persib 3 Pemain Semen Padang FC Latihan Terpisah, Imran Nahumarury Tunggu Tim Medis

"Kami telah menelusuri melalui tim investigasi LBH Cakra Nusantara Indonesia Bersatu, baik ke Satpol PP, Dinas Sosial hingga RSJ HB Saanin Padang," ucapnya dalam aksi masyarakat di Pasar Raya Padang, Kamis (2/4/2026) siang.

Karim disebut sebagai ODGJ oleh Satpol PP lalu diserahkan ke Dinas Sosial dan berakhir diantarkan ke RSJ HB Saanin Padang.

Di RSJ tersebut Karim sempat dirawat selama dua hari, sampai menghembuskan nafas terakhir pada Rabu (25/3/2036).

"Jadi pertanyaan yang dilemparkan pihak RSJ, Karim tidak berkomunikasi dengan baik. Kami membantah, sebab jika ia ODGJ, maka tidak kenal siapa-siapa, sementara ia kenal dengan Walikota Padang dan juga jemaah tabligh Ustad Abdul Somad, bahkan ada dokumentasinya," tegasnya.

Baca juga: Imran Nahumarury Ubah Jadwal Latihan Semen Padang FC Jelang Lawan Persib, Hindari Stres Pemain

Temuan TIM Investigasi LBH di Lapangan

Kata Afrinaldo, Kasatpol PP Padang, Chandra memberikan keterangan bahwa Karim (32) sebelum diangkut pihaknya, terlebih dahulu diamankan pedagang akibat mengamuk di Pasar Raya.

Pihak LBH lantas melakukan investigasi di lokasi pengamanan Karim, ditemukan fakta korban tidak mengamuk dan bukan ODGJ.

"Padahal anggota Satpol PP kenal semua dengan Karim, tapi soal senjata tajam kami belum memastikan, apakah milik Karim atau siapa, akan diusut tuntas. Tapi jika memiliki senjata tajam, seharusnya diserahkan ke kepolisian," pungkasnya.

Afrinaldo mengatakan kemungkinan ada hal yang ditutup-tutupi dari kasus tersebut, sebab pernyataan yang diberikan Satpol PP, Dinas Sosial hingga RSJ tidak sesuai dengan temuan di lapangan.

Pihak LBH juga masih menunggu hasil otopsi dari RS Bhayangkara Padang, karena dasarnya dari surat kematian Karim disebutkan tidak wajar.

Baca juga: Truk Rusak di Sitinjau Lauik Picu Macet Parah, Arus Padang-Solok Lumpuh Hingga Kamis Malam

"Penyebab kematian ini masih ditelusuri dan ditunggu hasil otopsinya dari RS Bhayangkara. Kami terus mengumpulkan bukti dan puluhan saksi di Polresta Padang," sebutnya.

Sementara dari temuan kondisi korban, pihak LBH menemukan luka memar di sekujur tubuh. Mulai dari bagian kiri, dada, punggung hingga pinggang.

Untuk sertifikat kematian yang dikeluarkan RS Bhayangkara Padang, terdapat pendarahan di otak.

Barang bukti lainnya yang akan diserahkan nantinya ke Polresta Padang juga ada beberapa rekaman video saat Karim diangkut Satpol PP.

"Tindak lanjut dari kepolisian, pagi hari tadi sekira pukul 10:00 WIB, sudah memanggil lima anggota Satpol PP yang mengamankan Karim. Kemarin telah dilakukan pemangilan terhadap Dinas Sosial," tambahnya.

Selain itu, pihak LBH telah menyurati Komnas HAM, DPR RI, DPRD Sumbar dan DPRD Kota Padang, agar kasus tersebut dikawal sampai tuntas.

Baca juga: Semen Padang FC Benahi Transisi Jelang Lawan Persib Bandung, Imran Nahumarury Majukan Jadwal OT

Keluarga Minta Usut Tuntas

Keluarga pengamen Karim menggelar aksi demonstrasi  di pertigaan depan Trend Shop, kawasan Pasar Raya, Kota Padang, Kamis (2/4/2026) siang.

Massa menuntut pihak kepolisian segera bertindak mengusut tuntas kematian korban yang terjadi saat penertiban beberapa hari lalu.

Aksi demontrasi ini diikuti oleh pihak keluarga, masyarakat, pedagang hingga rekan pengamen Karim (32).

Dalam orasinya, kakak sepupu korban bernama Ira Rahmi meminta kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Dengan suara lantang dan menggebu-gebu,  Ira menyebut kasus tersebut sudah beberapa hari berlalu namun belum menemukan titik terang.

Baca juga: Tangis Keluarga Pecah di Pasar Raya Padang, Tak Terima Kematian Pengamen Karim Usai Diamankan

"Sudah berapa hari ini pak, warga Pasar Raya Padang menunggu, bagaimana ujung dari kasus ini pak," tegas Ira saat orasi.

Ia menyebut banyak saksi yang dapat ditanyai mengenai kronologi kematian korban, jangan menanyakan kepada Satpol PP Padang ataupun Satgas.

"Jangan tanya ke sana, mereka pelaku, bukan korban, bukan saksi, jangan tanya ke mereka, tanyakan ke pedagang kaki lima ini," ucapnya.

Kasus ini kata Ira Rahmi harus diusut, jika memang benar korban Karim bekerja tidak benar, jangan langsung dihakimi secara langsung oleh Satpol PP, namun serahkan kepada kepolisian.

Baca juga: Keluarga Pengamen Karim Tolak Tuduhan ODGJ, Massa Gelar Aksi di Pasar Raya Padang Tuntut Keadilan

Di sisi lain, ia mengajak diskusi ataupun mediasi dengan Satpol PP atas kematian Karim saat menyampaikan orasi.

"Adik kami Karim ini bukan kriminal, tolong jangan dibunuh semena-mena, dibilang ODGJ, Mr. X, di ada identitasnya di dalam tas yang dibawa, mana tasnya itu," tambahnya.

Orasi Ira Rahmi ini juga disusul teriakan massa aksi lainnya untuk meminta kepolisian mengusut tuntas kematian Karim.

Pantauan TribunPadang.com di lapangan, aksi berjalan kurang lebih selama satu jam, dimulai pukul 14:07 hingga 14:58 WIB.

PENGAMEN PADANG MENINGGAL - Kakak sepupu pengamen Karim bernama Ira Rahmi saat berorasi di pertigaan depan Trend Shop, kawasan Pasar Raya, Kota Padang, Kamis (2/4/2025) siang. Aksi demontrasi ini diikuti oleh pihak keluarga, masyarakat, pedagang hingga rekan pengamen Karim (32).
PENGAMEN PADANG MENINGGAL - Kakak sepupu pengamen Karim bernama Ira Rahmi saat berorasi di pertigaan depan Trend Shop, kawasan Pasar Raya, Kota Padang, Kamis (2/4/2025) siang. Aksi demontrasi ini diikuti oleh pihak keluarga, masyarakat, pedagang hingga rekan pengamen Karim (32). (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Tangis Histeris Keluarga

Isak tangis histeris keluarga pengamen Karim (32) seketika pecah saat menggelar aksi demonstrasi di pertigaan depan Trend Shop, kawasan Pasar Raya Padang, Kota Padang, Kamis (2/4/2026). 

Pihak keluarga menuntut keadilan dan menolak keras penyebab kematian pengamen Karim yang dinilai penuh kejanggalan usai petugas Satpol PP mengangkut korban.

Aksi demontrasi ini diikuti oleh pihak keluarga, masyarakat, pedagang hingga rekan pengamen Karim (32).

Karim (32) meninggal dunia pada Rabu (25/3/2026), dua hari setelah diangkut Satpol PP Padang dari lokasi demonstrasi tersebut pada Senin (23/3/2036) lalu.

Pantauan TribunPadang.com di lapangan sejak pukul 14:07 WIB hingga 15:00 WIB, aksi berjalan cukup damai.

Baca juga: Keluarga Pengamen Karim Tolak Tuduhan ODGJ, Massa Gelar Aksi di Pasar Raya Padang Tuntut Keadilan

Spanduk-spanduk bertuliskan "Karim bukan ODGJ" dan "Usut tuntas pembunuh Karim" serta foto Karim (32) saat meninggal terpampang jelas saat aksi berlangsung.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, sejumlah pihak keluarga tampak histeris mengingat adiknya disebut ODGJ dan meninggal dalam kondisi tidak wajar.

Bahkan dalam orasi beberapa pihak keluarga, disebutkan ada dugaan kekerasaan yang dilakukan terhadap Karim saat dibawa Satpol PP sebelum meninggal dunia pada Rabu (25/3/2026) lalu.

Diketahui juga, pihak keluarga yang hadir saat demonstrasi di lokasi Karim sempat dibawa Satpol PP Padang antara lain, ayah korban, kakak, adik dan sepupu.

"Tidak terima saya, tiap sore saya perhatikan saudara saya, tidak ada dia seperti itu," kata adik korban, Sri sembari menangis kepada keluarga lainnya.

Baca juga: Disnakertrans Sumbar Pastikan WFH Sektor Swasta Satu Hari Sepekan Tak Potong Gaji dan Hak Pekerja

Air matanya tak terbendung mengingat kejadian naas yang menimpa kakaknya bernama Karim tersebut.

Terlihat juga pihak keluarga lain menenangkan Sri, agar bisa menahan kesedihan atas meninggalnya Karim.

Selain itu, kakak korban bernama Yasin juga terlihat pecah tangis usai orasi saat aksi demontrasi berlangsung.

Yasin juga mengaku tidak menerima adiknya Karim disebut sebagai ODGJ dan meminta kepolisian mengusut tuntas kematian korban.

Tak Terima Tuduhan ODGJ

Puluhan masyarakat, pedagang, hingga rekan sesama pengamen menggelar aksi demonstrasi di kawasan Pasar Raya Padang, Kamis (2/4/2026) siang.

Massa menuntut keadilan atas meninggalnya pengamen Karim (32) setelah sempat diamankan petugas Satpol PP Padang pada Senin (23/3/2026) lalu.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, pihak keluarga menegaskan penolakan keras terhadap narasi yang menyebut korban menderita gangguan jiwa atau disebut sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Pernyataan ini disampaikan oleh kakak pengamen, Yasin saat orasi dalam aksi demonstrasi di pertigaan, depan Trend Shop, kawasan Pasar Raya Padang, Kamis (2/4/2026) siang.

Setelah dibawa Satpol PP, korban sempat diserahkan ke Dinas Sosial Padang, namun kembali diarahkan untuk diantarkan ke RSJ HB Saanin Padang.

PENGAMEN MENINGGAL - Pihak keluarga bersama masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Pasar Raya Padang untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Karim (32), Kamis (2/4/2026). Pihak keluarga mengaku tidak menerima kematian korban, sebab berdasarkan surat kematian dari RS Bhayangkara disebutkan korban meninggal secara tidak wajar akibat perdarahan di kepala.
PENGAMEN MENINGGAL - Pihak keluarga bersama masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Pasar Raya Padang untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Karim (32), Kamis (2/4/2026). Pihak keluarga mengaku tidak menerima kematian korban, sebab berdasarkan surat kematian dari RS Bhayangkara disebutkan korban meninggal secara tidak wajar akibat perdarahan di kepala. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Baca juga: Disnakertrans Sumbar Pastikan WFH Sektor Swasta Satu Hari Sepekan Tak Potong Gaji dan Hak Pekerja

Alasan korban diantarkan ke RSJ HB Saanin Padang, lantaran sebelum dibawa, korban disebutkan mengamuk, tanpa identitas dan membawa senjata tajam.

Setelah mendapat perawatan di RSJ HB Saanin Padang, kesehatan korban mulai menurun dan akhirnya meninggal dunia pada Rabu (25/3/2026) lalu.

Pihak keluarga mengaku tidak menerima kematian korban, sebab berdasarkan surat kematian dari RS Bhayangkara disebutkan korban meninggal secara tidak wajar akibat perdarahan di kepala.

Hinga Kamis (2/4/2026) siang, pihak keluarga, masyarakat beserta rekan pengamen korban melakukan aksi demonstrasi di lokasi Karim (32) sempat diangkut Satpol PP.

Aksi demonstrasi ini diikuti kurang lebih puluhan masyarakat, pedagang hingga rekan pengamen Karim (32).

Baca juga: Disnakertrans Sumbar Pastikan Sektor Strategis Tetap Masuk Meski Ada Imbauan WFH Sepekan Sekali

PENGAMEN MENINGGAL - Pihak keluarga bersama masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Pasar Raya Padang untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Karim (32), Kamis (2/4/2026). Massa memadati kawasan pusat perbelanjaan tersebut sebagai buntut dari kematian pengamen yang diduga terjadi setelah korban diamankan petugas Satpol PP Padang pada Senin lalu.
PENGAMEN MENINGGAL - Pihak keluarga bersama masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Pasar Raya Padang untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Karim (32), Kamis (2/4/2026). Massa memadati kawasan pusat perbelanjaan tersebut sebagai buntut dari kematian pengamen yang diduga terjadi setelah korban diamankan petugas Satpol PP Padang pada Senin lalu. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Kakak korban, Yasin dalam orasinya mengaku tidak menerima jika adiknya Karim (32) dinyatakan ataupun dituduh sebagai ODGJ

"Sungguh tidak terima saya, tidak terima dari hati nurani saya, riwayat adek saya tidak pernah gila," tegasnya saat menyampaikan orasi saat melakukan aksi demonstrasi di kawasan Pasar Raya Padang itu.

Bahkan ia menegaskan jika adiknya Karim waras dan berprofesi sebagai pengamen di Pasar Raya Padang.

Kata Yasin, apabila adiknya menyalahi aturan berlaku dan bertindak tidak wajar, hal itu bukan kewenangan Satpol PP Padang menindaklanjuti dengan dugaan kekerasan.

"Kalau menyalahi undang-undang pun adik saya, itu bukan kewenangan Satpol PP menindaklanjuti kekerasan ini, tapi kepolisian," sebutnya.

Baca juga: Ketua DPRD Padang Ingatkan Potensi WFH ASN Jadi Ajang Libur Panjang, Jangan Ganggu Pelayanan Publik

Dalam orasinya, Yasin menanyakan kepada para massa aksi terkait apakah Karim merupakan ODGJ. Secara serentak massa aksi, khusus rekan pengamen menjawab dengan kata 'tidak'.

Selain itu, identitas Karim juga ada, dalam tas yang sempat ia bawa sebelum diangkut Satpol PP Padang, terdapat KTP.

"Saya sangat kecewa terhadap Walikota Fadly Amran beserta jajaran," tambahnya.

Penjelasan Satpol PP

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, memaparkan kronologi lengkap terkait upaya petugas amankan pengamen ngamuk bawa sajam di kawasan Pasar Raya Padang.

Pria bernama Karim (32) tersebut sebelumnya diamankan personel pada Senin (23/3/2026) sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (25/3/2026).

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga yang menilai adanya kejanggalan dalam kematian Karim.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan kronologi pengamanan pengamen bernama Karim (32).

Karim diamankan petugas Satpol PP pada Senin (23/3/2026) dan kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (25/3/2026).

Eka menyebut, peristiwa bermula saat personel BKO Pasar Raya melaksanakan apel pagi di pos Simpang Trend Shop.

Baca juga: Cek Prakiraan Cuaca Kamis 2 April 2026: Waspada Hujan Lebat di Pasaman Barat

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, memberikan keterangan terkait kronologi pengamanan pengamen bernama Karim di kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (1/4/2026). Ia menjelaskan proses pengamanan hingga korban dibawa ke RSJ sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, memberikan keterangan terkait kronologi pengamanan pengamen bernama Karim di kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (1/4/2026). Ia menjelaskan proses pengamanan hingga korban dibawa ke RSJ sebelum dinyatakan meninggal dunia. (TribunPadang.com/ist)

“Saat apel, yang bersangkutan sudah melakukan kegiatan yang tidak baik, seperti teriak-teriak dan mencak-mencak. Setelah apel, personel menanyai yang bersangkutan dan kemudian mengamankannya ke pos pengamanan,” kata Eka, Rabu (1/4/2026).

Setelah sempat diamankan, Karim disebut meninggalkan pos pengamanan saat kondisi dinilai sudah kondusif.

Namun tak lama kemudian, ia kembali ke lokasi dan berinteraksi dengan sejumlah sopir angkutan yang tengah mangkal di sekitar Simpang Trend Shop.

“Tidak lama setelah itu, yang bersangkutan pergi dan tidak diketahui ke mana,” ujarnya.

Beberapa saat kemudian, Karim kembali lagi dengan membawa senjata tajam dan kembali mengamuk.

Baca juga: REDMI A7 Pro, Smartphone Andal untuk Gaya Hidup Aktif dan Serba Cepat

“Ia kembali dengan membawa senjata tajam dan mulai mencak-mencak. Petugas yang berjaga melaporkan kejadian itu,” jelas Eka.

Mendapat laporan tersebut, personel yang sebelumnya berada di kawasan fase tujuh kembali menuju lokasi untuk mengamankan Karim.

Saat ditemukan, Karim masih berada di sekitar lokasi sambil membawa senjata tajam. Petugas kemudian mengambil tindakan pengamanan.

“Personel mengamankan kembali yang bersangkutan, senjata tajamnya dibuang, lalu dibawa ke pos pengamanan,” katanya.

Untuk alasan keamanan, petugas sempat mengikat tangan Karim agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan.

Baca juga: Pemkab Solok selatan Kumpulkan Perusahaan, Bahas Plasma 20 Persen dan CSR RSUD Batang Sangir

PENGAMEN PADANG TEWAS - Karim (32) seorang pengamen di Pasar Raya Padang meninggal dunia usai diamankan Satpol PP Padang pada Senin (23/6/2026) sekira pukul 10:00 WIB pagi lalu. Pihak keluarga melaporkan kasus kematian seorang pengamen di Pasar Raya Padang ke Polresta Padang.
PENGAMEN PADANG TEWAS - Karim (32) seorang pengamen di Pasar Raya Padang meninggal dunia usai diamankan Satpol PP Padang pada Senin (23/6/2026) sekira pukul 10:00 WIB pagi lalu. Pihak keluarga melaporkan kasus kematian seorang pengamen di Pasar Raya Padang ke Polresta Padang. (TribunPadang.com/Kuasa Hukum pihak keluarga)

Setelah itu, Karim dibawa menggunakan kendaraan operasional Satpol PP menuju Dinas Sosial sekitar pukul 10.06 WIB.

Namun, setibanya di Dinas Sosial sekitar pukul 10.15 WIB, aktivitas pelayanan disebut sedang libur karena suasana Lebaran.

“Dari Dinas Sosial meminta bantuan agar yang bersangkutan diantarkan ke RSJ,” ujarnya.

Selanjutnya, Karim dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr HB Saanin Padang dan tiba sekitar pukul 10.59 WIB untuk diserahkan kepada pihak rumah sakit.

“Setelah itu, tim kembali melanjutkan kegiatan lainnya,” tutup Eka.

Baca juga: WFH ASN Tiap Jumat untuk Hemat Energi, Pakar Unand Ingatkan Risiko Turunnya Layanan Publik

Keluarga Minta Polisi Usut Kematian Korban

Sementara itu, pihak keluarga Karim meminta kepolisian mengusut kematian korban yang dinilai tidak wajar.

Melalui kuasa hukum, Muhammad Tito, laporan telah diajukan ke Polresta Padang pada Kamis (26/3/2026).

“Pihak keluarga berharap kepolisian mencari tahu penyebab kematian korban,” kata Tito saat ditemui di kawasan Pasar Raya Padang, Senin (30/3/2026).

Ia menyebut, keluarga merasa janggal karena korban meninggal dunia setelah diamankan Satpol PP.

Selain itu, keluarga juga meminta agar pihak yang diduga bertanggung jawab dapat segera diproses hukum.

“Selain mengusut kematian korban, pihak keluarga menginginkan pelaku segera ditangkap,” ujarnya.

Baca juga: Wujudkan Transparansi, Pemkab Sijunjung Serahkan Laporan Keuangan ke BPK RI Perwakilan Sumbar

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.

“Laporan sudah diterima, saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Pihak keluarga pun telah kembali mendatangi Polresta Padang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.