TRIBUNTRENDS.COM - Selat Hormuz, jalur nadi energi paling vital di dunia, kini tengah berada di ambang transformasi besar yang diprediksi akan mengguncang industri pelayaran global. Iran dilaporkan sedang menggodok skema biaya transit bagi kapal-kapal tanker yang melintasi wilayah tersebut sebuah langkah yang diprediksi akan memicu beban finansial fantastis bagi perusahaan energi dunia.
Berdasarkan laporan Bloomberg News pada Selasa (1/4/2026), tarif yang diusulkan mencapai 1 dollar AS (sekitar Rp 16.000) per barel minyak. Angka ini mungkin terdengar kecil, namun jika dikalkulasikan dengan kapasitas raksasa kapal tanker modern, nilainya menjadi sangat luar biasa.
Sebagai gambaran, sebuah kapal tanker jenis Very Large Crude Carrier (VLCC) rata-rata mampu mengangkut 2 juta barel minyak. Artinya, untuk satu kali melintas, satu kapal harus merogoh kocek hingga 2 juta dollar AS atau setara Rp 33 miliar.
Kebijakan ini bukan sekadar soal angka. Iran dilaporkan menerapkan syarat pembayaran yang unik, mereka menolak Dollar AS. Pembayaran wajib dilakukan menggunakan mata uang Yuan China atau aset digital stablecoin.
Rencana ambisius ini merupakan tindak lanjut dari langkah Komite Keamanan Nasional Parlemen Iran yang melegalkan pemungutan biaya di jalur internasional tersebut sejak akhir bulan lalu. Namun, tantangan bagi para kapten kapal tak berhenti di urusan dompet. Prosedur birokrasi yang harus dilewati pun sangat pelik karena melibatkan langsung Korps Garda Revolusi Iran (IRGC).
Baca juga: Warga Iran Buang-buang BBM Ejek Dunia, Harga Bensin di Sana Ternyata Murah, Tak Sampai Rp 10 Ribu
Di balik potensi pendapatan triliunan rupiah bagi Iran, dunia internasional mencium aroma risiko besar. Melansir Chosun Daily, keterlibatan IRGC dalam transaksi ini menempatkan perusahaan pelayaran di posisi terjepit.
Sebab, IRGC saat ini berada dalam daftar hitam sanksi Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris. Melakukan transaksi keuangan dengan organisasi tersebut berisiko membuat perusahaan pelayaran dituduh melanggar aturan anti-pencucian uang dan regulasi internasional lainnya. Padahal, Selat Hormuz melayani sekitar 20 persen kebutuhan minyak mentah dan LNG dunia, dengan volume mencapai 20 juta barel per hari.
Baca juga: Niat Trump Sebut Iran Minta Gencatan Senjata, Profesor China Prediksi Sebenarnya Sudah Kalah Perang
Bagaimana posisi Iran di mata hukum laut internasional? Apurva Mehta, mitra di firma hukum India ANB Legal, menyebutkan bahwa aturan lalu lintas laut sebenarnya mengacu pada UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut).
Mehta menjelaskan kepada Al Jazeera:
"Berdasarkan Pasal 17 UNCLOS, setiap kapal asing memiliki hak 'lintas damai' di perairan teritorial negara mana pun."
"Berdasarkan Pasal 19 UNCLOS, lintasan dianggap damai selama tidak merugikan perdamaian, ketertiban, atau keamanan negara pesisir."
Namun, Iran memiliki "kartu truf" hukum. Meski sudah menandatangani UNCLOS, parlemen Iran belum meratifikasinya.
"Oleh karena itu, Iran akan berpendapat bahwa mereka tidak terikat oleh rezim internasional di bawah UNCLOS," tambah Mehta.
Secara geografis, Selat Hormuz adalah tantangan tersendiri. Jason Chuah, Profesor Hukum Maritim dari City University of London, menjelaskan bahwa pada titik tersempitnya, lebar selat ini hanya 39 km. Karena negara pesisir bisa mengeklaim hingga 12 mil laut (22 km) sebagai wilayahnya, maka seluruh lebar selat tersebut merupakan tumpang tindih perairan Iran dan Oman.
"Iran mengeklaim kedaulatan atas wilayah tersebut," kata Chuah.
Chuah menambahkan bahwa jika sebuah kapal ingin menghindari pungutan Iran, mereka bisa berlayar di sisi pantai Oman. Namun, keamanan menjadi taruhannya.
"Jadi, jika Anda ingin kapal Anda aman, Anda mungkin memutuskan untuk berlayar di sisi Iran, membayar, dan mendapatkan izin lintas aman," jelasnya.
Pihak Teheran bersikeras bahwa pajak ini adalah kompensasi atas jaminan keamanan di tengah situasi konflik yang memanas. Seorang pejabat Iran melalui media Tasnim menyatakan:
"Sangat alami. Sama seperti di koridor lain, saat barang melintasi suatu negara, bea dibayarkan. Kami menjamin keamanannya."
Namun, para pakar hukum maritim tetap skeptis. Meski negara yang bertikai berhak memeriksa kapal dalam hukum konflik bersenjata, Chuah menilai langkah memungut biaya transit adalah tindakan yang berlebihan.
"Dan menjadi perang ekonomi ilegal," pungar Chuah.