TRIBUNSUMSEL.COM,BANYUASIN -- Pemkab Banyuasin mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh ASN yang ada di wilayah Kabupaten Banyuasin terkait pemberlakuan Work From Home (WFH).
Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Banyuasin dengan nomor 800/0262/SE/BKPSDM/2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Menurut Sekda Banyuasin H. Erwin Ibrahim, surat edaran yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Pelaksanaan WFH Pemkab Banyuasin berdasarkan surat edaran dari Mendagri yang diatur sedemikian rupa sesuai ketentuan. Berdasarkan surat edaran tersebut, OPD segera melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan kerjanya melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi," kata Erwin, Kamis (2/4/2026).
Pelaksanaan WFH yang mulai berlaku untuk ASN di wilayah Kabupaten Banyuasin, sesuai dengan angka 1 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat. Meski dilaksanakan WFH, ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin harus tetap melaksanakan tugasnya secara profesional.
Selama WFH, ASN tidak serta-merta meninggalkan tugasnya. Harus tetap melaksanakan tugas sesuai fungsi dan tugasnya, meski bekerja di rumah. Selain itu, dilarang sengaja memanfaatkan WFH untuk bepergian bahkan liburan akhir pekan dengan keluarga.
Dengan pelaksanaan WFH, bisa juga mendorong penguatan layanan digital penyelenggaraan pemerintahan daerah berupa e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan layanan digital lainnya.
"Bagi unit pelayanan publik langsung kepada masyarakat, sudah diputuskan agar tetap melaksanakan WFO atau bekerja di kantor. Sedangkan untuk unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik," jelas Erwin.
Agar pelayanan terhadap masyarakat bisa tetap berjalan dan pemantauan terhadap pelaksanaan WFH juga berjalan sesuai aturan, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setingkat Kepala OPD, Jabatan Administrator atau Eselon III, Camat hingga Lurah atau Kepala Desa tetap melaksanakan WFO dengan tujuan memantau pelaksanaan WFH dan juga pelayanan di kantor masing-masing.
Selain itu, yang tidak melaksanakan WFH juga berlaku di unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana. Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup. Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, dan unit kesehatan lainnya. Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Menengah Pertama/sederajat.
Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah, dan unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
"Kepala Perangkat Daerah sudah kami perintahkan selain melakukan pengawasan juga melaporkan data pegawai yang melaksanakan WFH dan WFO beserta bukti dukung pelaksanaan WFH kepada Bupati Banyuasin, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setiap akhir bulan di tahun berjalan. Surat Edaran ini berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," pungkasnya.
(*)