Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ikatan Mahasiswa Flores (IMF) Kefamenanu mengecam keras ihwal dugaan pencatutan nama tokoh agama dan masyarakat tanpa izin dalam dokumen resmi proyek geotermal di Kabupaten Lembata. Di sisi lain IMF Kefamenanu juga menyampaikan pernyataan tegas soal tuntutan terkait proyek yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.
Ketua IMF Kefamenanu, Wilhelmus Koli Purab mengatakan, tindakan pencatutan nama tanpa persetujuan sah masuk dalam kategori penyalahgunaan data pribadi yang jelas melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1), tindakan semacam ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 5 Milyar Rupiah, serta penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga 4 Milyar Rupiah bagi penggunaan data pribadi yang bukan menjadi haknya.
"IMF Kefamenanu secara lembaga dengan tegas menekankan bahwa pencatutan nama secara sepihak dengan sengaja memasukkannya dalam dokumen resmi dapat dianggap sebagai tindakan pemalsuan surat," ucapnya Kamis, 2 April 2026.
Pencatutan nama sepihak dan secara sengaja di dalam dokumen resmi, dapat dianggap sebagai pemalsuan surat. Hal ini dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 6 tahun.
Baca juga: IMF Cabang Kefamenanu Galang Bantuan Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur
Di sisi lain, IMF Kefamenanu menilai bahwa data pribadi setiap individu adalah hak yang harus dilindungi secara ketat, dengan penggunaannya harus berdasarkan persetujuan yang diberikan secara sadar, tegas, dan terinformasi sesuai Pasal 4 UU PDP.
Tindakan mencantumkan nama dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 163 Tahun 2026 tentang Kelompok Kerja Geotermal tanpa izin dinilai tidak hanya merusak kehormatan dan nama baik pihak terkait, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Bertolak pada dasar tersebut di atas, IMF Kefamenanu mendesak agar SK Nomor 163 Tahun 2026 yang dituduh bersifat manipulatif segera dicabut, para pihak diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Gereja Katolik (Deken Lembata) dan masyarakat yang namanya dicantumkan tanpa izin.
IMF Kefamenanu, kata Wilhelmus, mendesak penghentian sepenuhnya proyek geotermal Atadei yang dinilai merusak ruang hidup, lahan pertanian, dan situs budaya Dapur Alam, para pihak juga diminta menghentikan segala bentuk tindakan manipulatif, adu domba, dan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak proyek.
"Kita juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan audit terhadap Bupati Lembata terkait dugaan pelanggaran hukum pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris IMF Kefamenanu, Restin Seku mengatakan, pembangunan harus selalu mengutamakan hak dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya kepentingan tertentu. Pelanggaran hukum terkait perlindungan data pribadi, pemalsuan surat, dan praktik tidak transparan dalam proyek publik tidak dapat diterima dan harus mendapatkan penanganan yang tegas.
Secara lembaga, IMF Kefamenanu menduga adanya niat terselubung di balik tindakan Bupati Lembata untuk menjalankan pembangunan proyek geotermal ini.
Pasalnya, sejak awal sampai saat ini, sikap Pemda mendorong proses pembangunan proyek geotermal terkesan memaksa tanpa dialog dengan masyarakat.
"IMF Kefamenanu berkomitmen untuk terus membela hak-hak masyarakat Flores dan Lembata, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum mendapatkan pertanggungjawaban yang sesuai,"pungkasnya. (bbr)