Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan Lampung mencatat, masih banyak perlintasan sebidang di sejumlah titik di Lampung, yang belum tertata secara baik.
Padahal, saat ini pemerintah telah memiliki acuan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri terkait penanganan pelintasan sebidang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo, menanggapi polemik terkait viralnya warga yang diduga melakukan blokade rel di perlintasan sebidang di kawasan Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
“Memang masih menjadi catatan kita permasalahan di pelintasan sebidang. Ada yang resmi, ada yang liar, ada yang terdaftar, dan ada juga yang tidak terdata,” kata Bambang, Selasa (31/3/2026).
Namun di lapangan, persoalan justru bertambah karena munculnya permukiman dan perumahan yang membuka akses pelintasan secara mandiri.
Baca juga: DPRD Lampung Soal Raperda Perlintasan KA, Soroti Keselamatan dan Anggaran
“Sekarang harus dibatasi. Daerah harus membuat perda. Tidak boleh tumbuh kampung atau perumahan sembarangan, lalu buka pelintasan sendiri. Kalau sudah seperti itu, akhirnya tidak terkendali,” ujarnya.
Bambang menyebutkan, secara aturan jarak minimal antar pelintasan sebenarnya mencapai sekitar 800 meter. Tapi kondisi di sejumlah wilayah, termasuk di kawasan Panjang, Bandar Lampung, justru banyak pelintasan yang jaraknya sangat dekat.
“Kalau dilihat di Panjang itu hampir setiap 50 meter ada pelintasan. Ini yang sedang kita minimalkan, karena berisiko tinggi terhadap keselamatan,” katanya.
Karena itu, Dishub Lampung mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur pembatasan pelintasan sebidang.
Selain itu, Bambang menilai solusi jangka panjang yang harus dilakukan pemerintah adalah pembangunan flyover atau underpass agar tidak lagi terjadi perlintasan langsung antara kereta api dan kendaraan.
“Ke depan memang harus dibuat flyover atau underpass supaya tidak ada lagi crossing antara kereta dan kendaraan umum. Karena secara hukum, kendaraan harus mendahulukan kereta,” tegasnya.
Ia berharap dengan penataan pelintasan sebidang dan edukasi kepada masyarakat, kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api tidak kembali terulang.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )