Tribunlampung.co.id, Wonosobo - Terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Serda Rahman Setiawan, anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo, terdakwa Iwan dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosobo terhadap Iwan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun JPU menuntut Iwan dihukum mati atas tindakannya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, Robby Alamsyah, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Putusan majelis hakim seumur hidup,” ujarnya saat ditemui, Kamis (2/4/2026), sebagaimana dilansir TribunJateng.com.
Baca juga: Tangis Histeris Ibunda Ananda Saat Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Putrinya
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang merupakan padanan dari Pasal 340 KUHP lama terkait pembunuhan berencana.
Menurut Robby, penerapan KUHP baru didasarkan pada asas hukum yang menguntungkan terdakwa.
“Bila mana peraturan perundang-undangan yang baru ini lebih menguntungkan terdakwa, maka dipakai undang-undang KUHP yang baru,” kata Robby.
Dalam KUHP baru, pidana mati disertai masa percobaan selama 10 tahun. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
“Di KUHP yang baru itu pidana mati itu harus disertakan percobaan 10 tahun,” ujarnya.
Majelis hakim menilai unsur pembunuhan berencana terpenuhi, yakni adanya tindakan merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Adapun hal yang memberatkan antara lain perbuatan dilakukan secara terencana serta terdakwa merupakan residivis.
Sidang putusan kasus ini telah berlangsung pada Rabu (1/4/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Imam Irsyad.
Persidangan perkara ini digelar secara daring dengan pertimbangan keamanan.
Terdakwa tidak dihadirkan langsung di ruang sidang, melainkan mengikuti persidangan dari Rutan Kelas 1A Semarang.
“Pertimbangannya masalah keamanan, karena sejak awal ini sudah menarik perhatian masyarakat,” kata Robby.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Agung Dhedhi, saat konferensi pers menjelaskan perkara ini telah melalui proses sejak akhir 2025.
“Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wonosobo pada tanggal 20 November 2025 dan sidang perdana pada 8 Desember 2025,” ujarnya.
Dalam dakwaan, terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai dilakukan secara sadis dengan menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke organ vital korban.
Selain itu, perbuatan tersebut meresahkan masyarakat serta menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan institusi tempat korban bekerja.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman.
“Terdakwa pernah dihukum sebanyak 4 kali,” ujarnya.
Ia mengatakan, usai pembacaan putusan kemarin, terdakwa menyatakan banding atas vonis tersebut.
Sementara itu, jaksa penuntut umum juga menyatakan banding.
“Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan banding,” kata Agung Dhedhi.
Sesuai ketentuan, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum tersebut.
Sebelumnya, kasus ini menarik perhatian publik karena korbannya merupakan anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo.
Kasus ini bermula dari insiden pembacokan di sebuah kafe di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, pada Minggu (14/9/2025) dini hari.
Korban diketahui bernama Rahman Setiawan, anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo, warga Desa Sijambu, Kecamatan Kertek.
Saat kejadian, korban berusaha melerai keributan, namun justru menjadi korban pembacokan hingga meninggal dunia.
Sehari setelah kejadian, pelaku yang diketahui bernama Iwan berhasil ditangkap aparat gabungan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 10.56 WIB.
Pelaku diamankan di sebuah rumah kosong di Dusun Sumpit, Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.
Menurut kesaksian Vreda, rekan korban yang juga berada di lokasi kejadian, saat keributan terjadi, operator kafe meminta bantuan Rahman untuk menenangkan suasana.
"Awalnya ada keributan. Operator cafe datang minta bantuan ke Rahman.
Dia cuma bilang 'udah-udah, pulang-pulang', maksudnya melerai," jelas Vreda.
Namun situasi memburuk ketika salah satu pelaku yang sebelumnya meninggalkan lokasi, kembali datang dengan membawa senjata tajam.
"Pelaku bilang mau pulang, tapi balik lagi bawa golok dan langsung menyerang korban.
Goloknya dari mana saya kurang tahu," lanjutnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok serius.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.
Korban dimakamkan siang harinya dengan upacara militer di TPU Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek.