TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat secara resmi memulai langkah strategis dalam mendukung kebijakan nasional pelestarian lingkungan melalui implementasi Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Melalui Nota Dinas Nomor W.11-OT.02.02-1020 yang diterbitkan pada 24 Februari 2026, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menginstruksikan seluruh jajaran di lingkungan Jawa Barat untuk menetapkan hari Kamis sebagai "Hari ASRI".
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-2.OT.02.02 Tahun 2026 yang merujuk pada instruksi Presiden Republik Indonesia terkait penanganan darurat sampah menuju Indonesia Bersih 2029.
Pada hari ini, Kamis (02/04/26), Dalam pelaksanaannya, Asep Sutandar mewajibkan seluruh pegawai, mulai dari Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial, hingga CPNS dan PPPK, untuk berpartisipasi aktif melakukan pembersihan serta penataan ruang kerja secara mandiri di divisi masing-masing.
Gerakan ini mencakup empat pilar utama, yaitu menciptakan lingkungan yang Aman dari potensi bahaya, Sehat sirkulasinya melalui pola hidup bersih, Resik dalam pengelolaan arsip dan sampah, serta Indah melalui penataan taman dan ruang terbuka hijau.
Selain untuk meningkatkan produktivitas pegawai, gerakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat pengguna layanan hukum mendapatkan kesan positif melalui fasilitas kantor yang bersih dan estetis.
Sebagai bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban, setiap unit kerja di Kemenkum Jabar diwajibkan mendokumentasikan kegiatan tersebut dan mengunggahnya secara berkala paling lambat pukul 15.00 WIB setiap hari Kamis melalui tautan yang telah disediakan. Data tersebut nantinya akan dikompilasikan sebagai bahan laporan pembinaan dan pengawasan kepada Menteri Hukum melalui Sekretaris Jenderal.
Melalui komitmen ini, Kemenkum Jabar berupaya membangun karakter Insan Pengayoman yang tidak hanya disiplin dalam bekerja, tetapi juga peduli terhadap kelestarian ekosistem di sekitar lingkungan kantor.