TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan terhadap tiga tersangka dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Ketiga tersangka yang merupakan petinggi PT Blueray (PT BR) tersebut kini tinggal menunggu jadwal persidangan setelah penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan berkas perkara atau pelimpahan tahap dua ini dikonfirmasi langsung oleh pihak lembaga antirasuah pada hari ini.
Penuntasan berkas ini menandakan bahwa konstruksi perkara dari sisi pemberi suap telah dinyatakan lengkap dan siap untuk diuji di meja hijau.
"Hari ini penyidik melakukan pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke JPU KPK untuk tiga tersangka selaku pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai. Ketiga tersangka tersebut yaitu JF selaku Pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, serta DK selaku Manager Operasional PT BR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Blueray Cargo Sebagai Tersangka Korporasi di Kasus Suap Bea Cukai
Budi Prasetyo menambahkan bahwa tim jaksa kini memiliki batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Selanjutnya JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk jangka waktu hingga 14 hari ke depan," katanya.
Kasus suap yang menjerat ketiga petinggi PT Blueray ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK pada 4 Februari 2026 lalu di wilayah Jakarta dan Lampung.
Dalam pengembangan perkaranya, John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) diduga kuat bermufakat jahat dengan sejumlah oknum pejabat Bea Cukai untuk memanipulasi sistem pengawasan barang impor yang masuk ke Indonesia.
Baca juga: Sosok John Field, Pemilik PT Blueray Serahkan Diri usai Kabur saat OTT KPK di Bea Cukai
Berdasarkan temuan penyidik, pihak PT Blueray memberikan suap agar barang-barang impor milik perusahaan mereka tidak melewati pemeriksaan fisik.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memerintahkan oknum pegawai Bea Cukai untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen di mesin pemindai Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Akibat pengkondisian ini, berbagai barang yang diduga palsu, barang tiruan (KW), dan ilegal milik PT Blueray bisa melenggang bebas masuk ke Indonesia tanpa adanya pengecekan dari petugas kepabeanan.
Sebagai imbalan atas manipulasi sistem negara tersebut, pihak PT Blueray memberikan setoran uang secara rutin setiap bulan kepada oknum pejabat DJBC.
Pemberian uang "jatah" ini diketahui berlangsung dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.
Skandal korupsi di gerbang masuk barang negara ini turut menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Bea Cukai sebagai pihak penerima suap, di antaranya Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intel DJBC.
Dari rangkaian penggeledahan terkait kasus ini, penyidik KPK berhasil mengamankan tumpukan barang bukti bernilai fantastis yang mencapai Rp40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, yen Jepang, hingga puluhan kilogram logam mulia dan jam tangan mewah.
Kini, dengan rampungnya penyidikan terhadap John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, publik tinggal menanti fakta-fakta baru yang akan terungkap di persidangan mengenai seberapa jauh jaringan mafia impor ini mengakar dan merugikan penerimaan negara.