Sarang Narkoba di Palembang 'Telan' Korban, Pengedar Tewas Jatuh dari Ruko Hindari Kejaran Polisi
Refly Permana April 02, 2026 09:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satu tersangka peredaran narkoba tewas usai berusaha kabur dari penggerebekan polisi.

Insiden ini terjadi di ruko kawasan Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Rabu (1/4/2026) sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangka berinisial DW jatuh dari atap ruko ketika berusaha kabur.

Ia mengalami pendarahan di kepala dan mulut mengeluarkan darah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang merupakan rekan dari DW berinisial MF (48), DJ (51), MZ (43), dan HSH (29).

Baca juga: Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap Polisi yang Nyamar Sebagai Pembeli, 19 Paket Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi jika lokasi ruko tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba. 

Saat petugas masuk ke dalam ruko, dua orang berhasil diamankan di dalam bangunan.

Kemudian DW bersama dua tersangka lain berusaha kabur melalui atap ruko.

Dalam proses pengejaran satu tersangka diamankan di atap dan mengalami luka, sedangkan satunya disergap di belakang jendela.

DW yang masih berusaha kabur, lalu terjatuh dari atap ruko dan ternyata tidak bergerak dan meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan, dari hasil penggeledahan di dalam ruko, petugas menyita tiga bungkus sabu dengan berat bruto 11,8 gram yang disimpan di dalam kotak kacamata di area dapur.

"Selain itu, ditemukan lima alat hisap (bong), empat alat takar dari pipet, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong," kata Sonny dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Inilah Tampang Perempuan Jagoan di Muratara, Jadi Penguasa Narkoba yang Jualan di Depan Rumah

Lanjut Sonny, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik DW yang berperan sebagai pengendali distribusi.

Selain itu dengan adanya barang bukti alat hisap yang ditemukan, berarti lokasi tersebut juga menjadi tempat memakai narkoba.

"Pemeriksaan urine terhadap para tersangka juga menunjukkan hasil positif. Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka, " katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.