SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Pihak Polres Pagar Alam kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok bisnis jual beli biji kopi.
Sebelumnya Polres menetapkan EW sebagai tersangka kali ini menyusul LR juga ditetapkan tersangka.
Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) ditetapkan tersangka karena diduga merupakan pelaku utama dalam kasus penipuan berkedok bisnis kopi yang telah merugikan korbannya sebesar Rp4,03 Miliyar.
LR diduga bagian dari komplotan yang sama. Kedua tersangka disebut tidak hanya berperan dalam menjalankan skenario penipuan, tetapi juga menikmati hasil kejahatan secara bersama-sama.
Baca juga: Tampang Petani Jagoan di Empat Lawang, Nekat Jadi Penguasa Narkoba, Sembunyi di Kebun Kopi
Modus yang digunakan terbilang rapi dan terstruktur, memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengatasnamakan kerja sama resmi dengan pemerintah daerah.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH mengatakan, skema penipuan ini dimulai dari tawaran kerja sama suplai kopi dengan iming-iming harga tinggi dan pembayaran rutin.
Modus pelaku adalah meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kerja sama resmi dengan Pemkot Pagar Alam untuk kebutuhan roasting kopi.
"Korban percaya dan mengirimkan kopi dalam jumlah besar," ujar Iptu Heriyanto.
Korban yang merupakan warga Kabupaten Lahat awalnya sempat menerima pembayaran meski terlambat.
Hal ini semakin memperkuat kepercayaan hingga akhirnya korban terus mengirimkan kopi dalam jumlah besar, bahkan mencapai puluhan ton.
Namun di balik itu, pelaku menjalankan siasat lain.
Baca juga: Inilah Tampang Si Penipu Bisnis Kopi di Pagar Alam, Wanita Paruh Baya yang Rugikan Korban Rp4 Miliar
Untuk memperkuat keyakinan korban, tersangka menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai surat resmi dari Pemkot Pagar Alam.
Belakangan, fakta mengejutkan terungkap.
"Pelaku juga sempat menunjukkan surat yang diduga berasal dari Pemkot Pagar Alam untuk meyakinkan korban, namun setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Pemkot," jelasnya.
Kecurigaan korban memuncak setelah melakukan konfirmasi langsung ke Pemkot Pagar Alam.
Hasilnya, tidak pernah ada kerja sama sebagaimana yang dijanjikan.
Surat yang digunakan pelaku pun dipastikan palsu.
Alih-alih digunakan untuk kebutuhan pemerintah, kopi yang dikirim korban justru dijual kembali oleh para tersangka ke sejumlah gudang kopi di wilayah Pagar Alam.
Dari praktik tersebut, kerugian korban membengkak hingga Rp4.030.000.000.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/276/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Setelah melalui proses penyelidikan, tim Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin IPDA Dusman SH melakukan pemanggilan terhadap LR pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Cek Fakta PM Israel Dikabarkan Tewas Kena Serangan Iran, Netanyahu Unggah Foto Sedang Minum Kopi
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang ada, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan," tegas Iptu Heriyanto.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota penjualan kopi, surat keterangan, serta dokumen yang diduga palsu yang digunakan dalam melancarkan aksi penipuan
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penipuan ini.
"Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan terus berjalan," pungkasnya.