Pengedar Sabu di Palembang Tewas Usai Lompat Dari Atap Ruko Saat Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap
Slamet Teguh April 02, 2026 09:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satu tersangka peredaran narkoba tewas usai berusaha kabur dari penggerebekan polisi di sebuah ruko di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumsel pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangka berinisial DW jatuh dari atap ruko ketika berusaha kabur.

Tersangka mengalami pendarahan di kepala dan mulut mengeluarkan darah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang merupakan rekan dari DW berinisial MF (48), DJ (51), MZ (43), dan HSH (29).

Penggerebekan bermula ketika Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi jika lokasi ruko tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba.

Saat petugas masuk ke dalam ruko, dua orang berhasil diamankan di dalam bangunan.

Kemudian DW bersama dua tersangka lain berusaha kabur melalui atap ruko.

Dalam proses pengejaran satu tersangka diamankan di atap dan mengalami luka, sedangkan satunya disergap di belakang jendela.

DW yang masih berusaha kabur, lalu terjatuh dari atap ruko dan ternyata tidak bergerak dan meninggal dunia.

Baca juga: Jual Sabu Seharga Rp 3 Juta, Pemuda OKI Kaget yang Diajaknya Bertemu Ternyata Polisi, Kini Ditangkap

Baca juga: Jual Narkoba ke Polisi yang Menyamar, Pemuda di Palembang Langsung Ditangkap, 19 Paket Sabu Disita

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, dari hasil penggeledahan di dalam ruko, petugas menyita tiga bungkus sabu dengan berat bruto 11,8 gram yang disimpan di dalam kotak kacamata di area dapur.

"Ada sabu-sabu seberat 11,8 gram dan selain itu, ditemukan lima alat hisap (bong), empat alat takar dari pipet, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong," kata Sonny dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Lanjut Sonny, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik DW yang berperan sebagai pengendali distribusi.

Selain itu dengan adanya barang bukti alat hisap yang ditemukan, berarti lokasi tersebut juga menjadi tempat memakai narkoba.

"Pemeriksaan urine terhadap para tersangka juga menunjukkan hasil positif. Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka, " katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.