Keluarga Besar Pondok Gontor Ponorogo Larang Kendarai Motor, Keluarkan Maklumat
Dyan Rekohadi April 02, 2026 09:32 PM

 


SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor resmi mengeluarkan maklumat terbaru terkait ketertiban transportasi internal. 

Dalam aturan tertanggal 31 Maret 2026 tersebut, seluruh keluarga besar pondok yang berusia di bawah 30 tahun dilarang mengendarai sepeda motor, sementara mobilitas harian.

Maklumat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.

Selain mengedarkan maklumat, Pimpinan Pondok Modern Gontor, KH. Hasan Abdullah Sahal. menyampaikan keputusan tegas tersebut ketika upacara pembukaan tahun ajaran baru di depan seluruh santri Gontor dan asatidz pada Senin (30/3/2026) lalu. 

“Anak-anak santri, keluarga besar Pondok Gontor. Baik Gontor Pusat, Gontor Cabang maupun Pondok alumni. Yang berusia di bawah 30 tahun tidak boleh naik kendaraan roda dua,” kaya K.H Hasan Abdullah Sahal seperti yang didengarkan SURYA.CO.ID dalam rekaman yang diterima.

Humas Pondok Modern Darussalam Gontor, Riza Azhari Zarkasyi pun membenarkan maklumat yang beredar.

“Maklumat itu benar. Dan untuk dipatuhi bersama,” terang Riza kepada surya.co.id.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun SURYA.CO.ID, maklumat yang dikeluarkan Pondok Gontor tak lepas dari peristiwa kecelakan lalu lintas maut yang membuat dua santri meninggal dunia saat mengendarai motor, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Isi Maklumat Gontor: Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh Jumat 20 Maret 2026

Isi Maklumat Pondok Gontor :

 

MAKLUMAT No: 4/PMDG/k-01/X/1447

Bismillahirrahmanirrahim. 

Assalamu alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Dengan ini, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) menyampaikan maklumat sebagai berikut:

Tidak memperkenankan bagi seluruh keluarga besar PMDG yang berusia di bawah 30 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor roda 2 (dua).
Mobilisasi harian di dalam lingkungan PMDG dapat menggunakan sepeda,
Bagi yang memiliki hajat ke luar pondok, supaya mengendarai kendaraan bermotor roda 4 (empat) serta wajib memiliki SIM dan terdaftar di Bagian Transportasi Pondok.
Guru yang bertugas di sektor luar pondok, akan difasilitasi mobil olek Bagian Transportasi Pondok untuk pulang-pergi ke pondok. Begitupur Mahasiswa UNIDA yang berhajat menuju Kampus A, Siman.

 

Demikian maklumat ini disampaikan, agar menjadi maklum adanya,

Wassalamu'alaikurn Warahratullah Wabarakatuh

Gontor, 12 Syawwal 1447 31 Maret 2026

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.