Serap Aspirasi Publik, Aceh Tengah Gelar Public Hearing Penyempurnaan Qanun Pajak & Retribusi Daerah
Mawaddatul Husna April 02, 2026 11:07 PM

TribunGayo.com, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah menggelar public hearing terkait rancangan perubahan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten di Oproom Setdakab Aceh Tengah, Kamis (2/4/2026). 

Kegiatan ini menjadi forum terbuka untuk menyerap masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penyempurnaan regulasi daerah.

Rapat tersebut dibuka melalui sambutan Bupati Aceh Tengah yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh serta Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs H Alam Suhada.

Dalam arahannya, pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk menghadirkan kebijakan pajak dan retribusi yang adil, adaptif, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor pariwisata dan jasa.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Gunawan Putra SE MSi, menjelaskan, perubahan qanun ini difokuskan pada penyesuaian tarif sejumlah objek pajak, terutama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti sektor perhotelan dan restoran.

“Dalam rancangan perubahan ini, kita mengatur klasifikasi tarif.

Untuk hotel tetap dikenakan pajak 10 persen, sementara penginapan seperti homestay dan sejenisnya direncanakan sekitar 5 persen, dengan penyesuaian berdasarkan harga kamar,” ujarnya.

Ia menambahkan, penginapan dengan tarif kamar tinggi, misalnya diatas Rp1 juta, tetap akan dikenakan pajak 10 persen. 

Sementara itu, untuk sektor restoran dan warung makan, pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif berdasarkan omzet usaha.

“Kafe dan rumah makan akan dikenakan pajak jika omzetnya di atas Rp 6 juta. Untuk restoran, ada tarif 10 persen dan ada juga yang 5 persen, disesuaikan dengan klasifikasi omzetnya. 

Sedangkan yang omzetnya dibawah Rp 6 juta bisa dikecualikan, namun tetap harus menyampaikan laporan keuangan,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga merencanakan penyesuaian tarif retribusi, termasuk sewa lapak di kawasan Lapangan Pacuan Kuda, serta penambahan objek pajak baru seperti laboratorium dan museum.

Masuk Prolegda

Kepala BPKK menyebutkan, rancangan perubahan qanun tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan selanjutnya akan diserahkan ke DPRK Aceh Tengah untuk dibahas bersama pihak eksekutif, dengan pendampingan dari Kejaksaan.

Sementara itu, Asisten III Setdakab Aceh Tengah, Drs H Alam Suhada, mengatakan bahwa public hearing ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Hari ini kita mengundang para pelaku usaha, baik dari sektor perhotelan maupun usaha lainnya, untuk memberikan masukan terhadap rancangan perubahan qanun ini.

Semua aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum dibahas di legislatif,” ujarnya.

Ia berharap, melalui perubahan qanun tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Tengah dari sektor pajak dan retribusi dapat meningkat secara optimal.

“Harapan kita, dengan regulasi yang lebih baik dan proporsional, pengelolaan pajak daerah dan retribusi bisa berjalan efektif, serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD,” demikian Alam Suhada. (***Alga Mahate Ara***)

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Adakan Sosialisasi Qanun Pajak dan Retribusi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.