Jakarta (ANTARA) - Polisi mengejar tiga orang daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/3) dini hari pukul 02.00 WIB.

"DPO ada tiga orang. Satu orang untuk kasus pengrusakan sepeda motor dan dua orang untuk kasus pembacokan. Jadi total ada tiga orang," kata Pelaksana tugas (Plt) Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, dalam konferensi pers di Polsek Cilandak, Jakarta, Kamis.

Alpino mengatakan kasus itu mengakibatkan korban seorang pria berinisial CF (22) mengalami luka bacok di bagian punggung dan tangan.

Dalam penanganan kasus, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi serta mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian.

Polisi juga menemukan empat senjata tajam yang diduga digunakan pelaku, yang disembunyikan di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan.

“Para pelaku tidak membawa pulang senjata setelah kejadian, melainkan dikumpulkan di satu lokasi. Ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan kasus,” ucap dia.

Diketahui peristiwa yang bermula dari aksi tawuran ini dipicu saling tantang antarkelompok melalui media sosial (medsos). Kedua kelompok diketahui berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus.

"Hasil penyelidikan, mereka itu saling kenal karena janjian lewat medsos. Itu kelompok anak 'Geng Forba' sama anak 'Kampung Kapuk'. Jadi mereka satu kelurahan di Lebak Bulus," kata dia.

Kepolisian menangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (27/3) dini hari pukul 02.00 WIB.

Keempat pelaku itu berinisial AIL (17), MTA (16), dan AW (18). Sementara, satu pelaku masih di bawah umur.

Pelaku berinisial AIL berperan sebagai pelaku pengeroyokan dan memiliki serta menyimpan senjata tajam jenis celurit.

Kemudian, MTA berperan melakukan pembacokan dengan sajam jenis corbek dan merusak sepeda motor korban berinisial CF (22). Lalu, WA (18) yang turut melakukan perusakan.

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Vario, satu buah senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing lima tahun dan tujuh tahun penjara.