TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Pemkab Klaten mulai menyiapkan aturan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Draf kebijakan tengah disusun dan selanjutnya menunggu arahan.
Pembahasan draf berlangsung di Ruang Rapat ASN Rabu (1/3/2026). Sejumlah pejabat tampak serius mencermati poin-poin aturan, menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi daerah.
Kepala BKPSDM Klaten Agus Setyawan Prasetyoko, mengatakan draf tersebut pada prinsipnya mengacu pada surat edaran dari Kemendagri.
"Alhamdulillah untuk SE (WFH) ini, kita ya bisa dikatakan drafnya sudah kita buat dan substansinya itu sebenarnya hampir sama seperti surat edaran dari Kemendagri," ujarnya kepada TribunSolo.com.
Meski begitu, Pemkab Klaten tetap melakukan penyesuaian agar implementasi berjalan efektif di lapangan.
"Poin-poin tertentu mawon yang kita itu sesuaikan, dengan kondisi di daerah," jelasnya.
Ia menegaskan, tidak semua ASN akan menjalankan WFH.
Pemerintah daerah telah melakukan pemetaan untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.
"Sudah kita mapping (pemetaan), tidak serta merta semua ASN itu WFH," ucapnya.
Saat ini, draf aturan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Diketahui, kebijakan WFH setiap Jumat merupakan arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian kerja ASN di tengah dinamika global, termasuk gangguan rantai pasok energi. (*)