Awalnya Ogah, Kini Pemkab Sleman Ikuti Skema WFH untuk Menghemat Energi
Yoseph Hary W April 03, 2026 12:02 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akhirnya memutuskan untuk mengikuti arahan pemerintah pusat terkait fleksibilitas kerja ASN melalui skema Work From Home (WFH). 

Meski sempat bilang tetap terapkan WFO, Bupati Sleman Harda Kiswaya melalui keterangannya menyampaikan, kebijakan yang bertujuan untuk mengakselerasikan transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif efisien ini dapat dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. 

WFH demi efisiensi penggunaan energi

Bupati menyampaikan akan mengikuti edaran Kemendagri dan KemenPANRB terkait Transformasi Budaya Kerja ASN untuk mengintensifkan efisiensi penggunaan energi.

Pemkab Sleman akan mengkaji sektor-sektor mana yang dapat menerapkan kebijakan pemerintah sesuai SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan SE MenPANRB No. 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Instansi Pemerintah.

"Sleman menegaskan bahwa kebijakan yang bertujuan untuk mengakselerasikan transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif efisien ini dapat dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Sleman adalah dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026). 

Sleman siap dengan layanan digital

Hal ini didukung dengan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Sleman yang telah mencapai angka 4,30 dengan predikat memuaskan. Menunjukkan bahwa Sleman telah siap melaksanakan layanan digital pemerintah daerah.

Meskipun demikian, Harda memastikan bahwa sesuai edaran Kemendagri maupun KemenPANRB maka pada sektor-sektor layanan publik tertentu seperti layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, trantibbum, linmas, kebersihan, persampahan, adminduk, perizinan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya akan tetap dilaksanakan layanan secara langsung.  

Saat ini, Harda Kiswaya melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman dan Bagian Organisasi Setda Sleman tengah menggodog ketentuan teknis terkait penerapan WFH yang akan dilaksanakan setiap hari Jumat di Kabupaten Sleman. 

Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara hati-hati, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik serta kualitas pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif.

Pastikan selaras arahan pusat

Bupati Sleman menegaskan bahwa skema fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan akan diterapkan di Sleman sesuai dengan kebutuhan layanan publik dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan, khususnya dalam menjaga kecepatan, ketepatan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan arahan pemerintah pusat, sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman tetap berjalan optimal," terangnya. 

Sebagimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah (pemda). Edaran bernomor 800.1.5/3349/SJ berisi tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku 1 April 2026. Adapun WFH diberlakukan tiap hari Jumat. 

Pemkab Sleman awalnya mengambil langkah berbeda menanggapi instruksi tersebut. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, semula menyatakan pihaknya akan tetap memberlakukan kerja dari kantor atau WFO demi menjaga optimalnya pelayanan masyarakat. Tetapi kini, akan mengikuti skema WFH.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.