PROSES Pembongkaran Lift Kaca Kelingking Masuk Ranah Hukum, Pemprov Sebut Masih Berjalan di PTUN! 
Anak Agung Seri Kusniarti April 03, 2026 12:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali masih menjadi persoalan hingga saat ini dan telah masuk ke ranah hukum.

Pemerintah Provinsi Bali mengatakan, kasus ini masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dan berada pada tahap awal belum menyentuh pokok perkara.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana. “Ini masih tahap perbaikan gugatan di dismissal process. Jadi belum masuk pokok perkara,” jelasnya, Kamis 2 April 2026. 

Lebih lanjutnya ia menyatakan, gugatan yang diajukan investor bukan terkait nilai investasi, melainkan pengujian terhadap keputusan tata usaha negara (KTUN). 

“Yang diuji di PTUN itu adalah keputusan pejabat Tata Usaha Negara. Jadi objek sengketanya adalah surat keputusan, bukan soal investasinya,” bebernya.

Baca juga: POLEMIK Implementasi Pembatasan Pembuangan Sampah Campuran di TPA Suwung Masih Jadi Persoalan

Baca juga: GAGAL Nanjak! Terjadi Lagi Mobil Terguling & Terbalik di Goa Gong Jimbaran Usai Hilang Kendali 

Diketahui, investor proyek lift kaca di Kelingking Beach, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, menggugat kebijakan Pemprov Bali setelah proyek tersebut dihentikan.

Gugatan yang awalnya ditujukan kepada Gubernur Bali, kemudian mengerucut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pihak yang mengeluarkan surat penghentian, penutupan, hingga pembongkaran.

Menurut Satria, dalam hukum administrasi negara, keputusan yang dapat digugat harus bersifat konkret, individual, dan final, atau sudah menimbulkan akibat hukum. Dalam kasus ini, surat penghentian dari Satpol PP menjadi objek yang diuji di PTUN.

Ia juga mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak investor telah mengajukan upaya administratif berupa keberatan hingga banding kepada Gubernur Bali. Namun karena tidak diterima, perkara tersebut kemudian berlanjut ke pengadilan.

Di sisi lain, Pemprov Bali menilai persoalan utama proyek ini terletak pada aspek perizinan yang belum terpenuhi secara menyeluruh. Satria menjelaskan, pembangunan lift kaca tidak hanya berada di daratan, tetapi juga mencakup area tebing hingga laut yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi bahkan pusat.

“Izin yang dimiliki hanya untuk bangunan di atas, seperti loket. Sementara konstruksi di tebing dan area laut itu butuh kajian dan izin lebih kompleks, termasuk dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menegaskan, setiap kegiatan pembangunan di Indonesia wajib memenuhi seluruh aspek perizinan sejak awal. Penindakan yang dilakukan pemerintah, menurutnya, merupakan bagian dari penegakan hukum, bukan bentuk penghambatan investasi. “Jangan dibalik narasinya. Kalau dari awal izinnya lengkap, tentu tidak akan ada masalah,” tegasnya.

Selain persoalan perizinan, faktor keselamatan juga menjadi perhatian. Pembangunan di kawasan tebing curam dinilai memiliki risiko tinggi jika tidak didukung kajian teknis yang memadai. Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap awal.

Keputusan apakah perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara akan bergantung pada hasil penilaian majelis hakim dalam tahap dismissal process tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.