Beli Pertalite dan Solar untuk Mobil Pribadi Dibatasi 50 Liter per Hari
Evan Saputra April 03, 2026 12:03 AM

BANGKPOS.COM - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar mulai 1 April 2026.

Dalam aturan teranyar ini, kendaraan pribadi roda empat kini hanya diperbolehkan membeli BBM subsidi maksimal 50 liter per hari, sementara harga BBM dipastikan tidak mengalami perubahan.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena tidak hanya mengatur distribusi, tetapi juga membatasi jumlah pembelian BBM subsidi di SPBU.

Di sisi lain, harga BBM per 1 April 2026 yang dijual PT Pertamina (Persero) dipastikan tidak mengalami perubahan, baik untuk jenis subsidi maupun nonsubsidi.

Kombinasi kebijakan ini diharapkan bisa menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran sekaligus memastikan pasokan tetap aman di tengah dinamika global. 

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Murka, Panggil Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

Batas pembelian BBM subsidi mulai diterapkan

Aturan baru mengenai batas maksimal beli BBM subsidi kini diberlakukan untuk jenis Pertalite (RON 90) dan Biosolar.

Pemerintah menetapkan, kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan membeli BBM subsidi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. 

Sementara itu, kendaraan angkutan umum seperti bus dan truk mendapatkan kelonggaran karena kebutuhan operasionalnya lebih besar.  

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembatasan ini disesuaikan dengan kapasitas tangki kendaraan. 

“Untuk 50 liter itu berlaku untuk mobil pribadi. Tidak berlaku untuk truk atau bus karena kebutuhan mereka lebih besar,” ujar Bahlil dalam konferensi pers daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan batas pembelian BBM subsidi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong penggunaan energi yang lebih efisien dan tidak berlebihan.

Rincian batas maksimal beli BBM subsidi terbaru Ketentuan batas pembelian BBM subsidi terbaru tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Berikut rincian batas pembelian BBM subsidi:

Biosolar (solar subsidi)

Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari

Angkutan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari

Angkutan umum roda 6: maksimal 200 liter per hari Kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam, dll): maksimal 50 liter per hari

Pertalite (RON 90)

Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari

Kendaraan layanan umum: maksimal 50 liter per hari

Selain pembatasan volume, SPBU juga diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap transaksi BBM subsidi. 

Data ini nantinya dilaporkan secara berkala untuk memperketat pengawasan distribusi. 

Harga BBM April 2026 tetap Di tengah penerapan aturan baru, harga BBM April 2026 dipastikan tidak mengalami penyesuaian.

Pertamina menyatakan harga BBM nonsubsidi masih sama seperti periode sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas energi di dalam negeri. 

Berikut rincian harga BBM per 1 April 2026 untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara: Pertamax (RON 92): Rp 12.300 per liter Pertamax Green 95: Rp 12.900 per liter Pertamax Turbo (RON 98): Rp 13.100 per liter Dexlite: Rp 14.200 per liter Pertamina Dex: Rp 14.500 per liter 

Sementara itu, untuk wilayah lain seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, harga BBM April 2026 berada di kisaran: Pertamax: Rp 12.600 – Rp 12.900 Pertamax Turbo: Rp 13.350 – Rp 13.650 Dexlite: Rp 14.500 – Rp 14.800 Pertamina Dex: Rp 14.800 – Rp 15.100

(Kompas/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.